Jakarta (ANTARA) -

Komisi V DPR menunggu surat dari Badan Legislasi (Baleg) DPR terkait pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

"Kami masih menunggu surat dari Baleg DPR supaya ini (Revisi UU LLAJ) bisa dimulai," kata Anggota Komisi V Muh. Aras dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.

Dia mengatakan hingga kini belum ada jadwal pembahasan revisi UU LLAJ karena surat dari Baleg terkait kapan akan pembahasan revisi UU itu dimulai juga belum ada di Komisi V.

"Sebenarnya, dari jadwal kemarin di persidangan ini sudah bisa kami bahas; tapi sampai saat ini belum ada surat resmi dari Baleg," tambahnya.

Menurut Aras, pembahasan Revisi UU LLAJ itu tidak secara otomatis menggantikan Revisi UU Nomor 38 Tahun 2004 Tahun 2004 tentang Jalan masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Tahun 2022.

Namun demikian, Revisi UU Jalan telah disahkan menjadi UU Jalan oleh DPR melalui pembicaraan tingkat II pada pertengahan Desember 2021.

"Baleg yang mengurus semua persetujuan dari Komisi. Baleg yang sekaligus menentukan siapa nantinya yang menjadi penanggungjawab perwakilan dari Pemerintah. Apakah dari Direktorat Perhubungan Darat, Laut, atau Udara, tetapi sepertinya pada Perhubungan Darat," kata anggota Fraksi PPP itu.

Baca juga: Anggota DPR berharap revisi UU LLAJ tingkatkan pelayanan lalu lintas

Meski belum secara resmi masuk Prolegnas 2022 menggantikan pembahasan UU Jalan, Aras mengatakan Komisi V terus menyerap aspirasi dari berbagai pemangku kepentingan, baik dari Kementerian Perhubungan, Polri, peruahaan penyedia jasa aplikasi transportasi daring, pakar, akademisi, maupun pihak terkait lainnya.

"Sebelum masuk pembahasan, kami rangkum, kami himpun semua masukan-masukannya. Ini masih pembahasan awal. Nanti kalau sudah ada surat dari Baleg, baru dibahas secara detail, pasal demi pasal, bab demi bab; sekarang belum," jelasnya.

Dalam pembahasan penyusunan Revisi UU LLAJ tersebut mengemuka sejumlah isu, antara lain terkait pengaturan angkutan daring, registrasi dan identifikasi kendaraan, kewenangan dan pengaturan angkutan barang over dimension and over load (ODOL), dan sistem perpajakan angkutan daring preservasi.

Kewenangan Korlantas Polri dan Kementerian Perhubungan terkait registrasi dan identifikasi kendaraan juga mendapatkan sorotan publik. Selain itu, sumbangsih perusahaan jasa transportasi daring bagi pemasukan negara juga menjadi pembahasan karena selama bertahun-tahun keberadaan mereka tidak dikenai pajak.

Baca juga: Baleg DPR: revisi UU LLAJ bisa masuk prolegnas prioritas

Baca juga: Revisi UU Lalu Lintas diharapkan lindungi pesepeda yang kian marak

Pewarta: Syaiful Hakim
Editor: Fransiska Ninditya
Copyright © ANTARA 2022