Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) meminta Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat segera mengeksekusi putusan Mahkamah Agung (MA) terkait kasus divestasi kapal super tanker (very large crude carrier/VLCC) milik PT Pertamina (Persero). Anggota KPPU Pande Radja Silalahi di Jakarta, Jumat mengatakan, putusan MA yang mengabulkan permohonan kasasi KPPU itu menambah keyakinan pelaksanaan UU No 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat memberi manfaat bagi Indonesia. "Kami jadi semakin yakin dalam mengemban amanat pengawasan sesuai UU 5/1999. Kami berharap putusan MA ini akan semakin mewujudkan kepastian berusaha yang sama bagi setiap pelaku usaha dan tetap menjamin persaingan usaha yang sehat dan efektif," katanya. Menurut dia, pihaknya telah menerima salinan putusan MA tertanggal 29 Nopember 2005 itu pada 2 Maret lalu. Sebelumnya, pada 3 Maret 2005, KPPU memutuskan Pertamina, Goldman Sachs Pte, Frontline Ltd, dan PT Perusahaan Pelayaran Equinox telah melanggar UU No. 5/1999. Pertamina dan Goldman dianggap melanggar pasal 19 huruf d dan pasal 22 sedangkan Frontline dan Equinox melanggar pasal 22 UU 5/1999. Namun, PN Jakpus melalui putusan No 04/KPPU/2005/PN.JKT.PST pada 25 Mei 2005 mementahkan putusan KPPU itu dan mengabulkan keberatan yang diajukan pihak berperkara. Selanjutnya, KPPU mengajukan kasasi ke MA dan akhirnya dikabulkan pada 29 Nopember 2005. Pande melanjutkan, pihaknya berharap masyarakat semakin menyadari keberadaan hukum persaingan dan menghormati setiap upaya penegakan hukum persaingan tersebut. "Apabila, nantinya ada keberatan atas putusan KPPU, hendaknya pihak berwenang juga bisa mengambil keputusan dengan adil," ujarnya.(*)
Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2006