Jakarta (ANTARA News) - Komisi Yudisial (KY) akan menganalisis secara menyeluruh kasus persidangan terhadap Muhammad Azwar alias Raju yang berlanjut kepada penetapan penahanan yang dikeluarkan oleh hakim tunggal Tiurmaida H Pardede yang menangani perkara Raju. "Kami akan menganalisis secara menyeluruh kasus ini dan mengkajinya secara komprehensif dengan mengumpulkan fakta dan keterangan dari semua pihak agar mendapatkan hasil yang objektif," kata Ketua KY Busyro Muqoddas di Jakarta, Jumat. Busyro menjelaskan KY menggunakan tiga peraturan untuk mengetahui apakah ada pelanggaraan prosedur yang dilakukan oleh hakim Tiurmaida, yakni UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak, UU No 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak serta konvensi Hak anak PBB. KY juga mengumpulkan keterangan dari berbagai pihak seperti keluarga Raju dan keluarga Armansyah, pihak Kepolisian Langkat, Kejari Langkat dan Pengadilan Negeri (PN) Langkat. Anggota KY Irawady Joeneoes dan staf ahli KY Ahmad Dardiri berkunjung ke Langkat, Sumatera Utara, selama dua hari untuk mengumpulkan fakta dan keterangan seputar kasus Raju. Busyro mengatakan penemuan KY akan dirapatkan dalam rapat pleno pada Rabu, 8 Maret 2005. "Akan kita kaji semuanya untuk mendapatkan kebenaran yang objektif," ujarnya. KY akan meneliti fakta seputar kasus Raju tahap demi tahap. Menurut Busyro, jika tidak ditemukan masalah dalam dugaan persidangan di bawah umur terhadap Raju, maka penelitian KY akan meningkat pada penetapan penahanan yang dikeluarkan oleh hakim.(*)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2006