Atas pelanggaran izin tinggal dan keimigrasian, WNIO yang telah dipulangkan ke Indonesia tidak diperbolehkan masuk kembali ke Arab Saudi dalam jangka waktu lima tahun ke depan.Jakarta (ANTARA News) - Selama tahun 2011, pemerintah Indonesia melalui KJRI Jeddah telah memulangkan 18.675 orang berstatus WNI overstayers (WNIO) atau warga negara Indonesia yang berada di Arab Saudi tanpa memiliki izin tinggal/kerja yang sah.
Pejabat Fungsi Pensosbud II KJRI Jeddah, Nur Ibrahim, melalui surat elektronik (surel) yang diterima ANTARA News di Jakarta, Sabtu petang, menjelaskan bahwa mereka yang berstatus WNIO berangkat ke Arab Saudi dengan visa kerja dan visa umrah. Namun, karena mereka tidak memperpanjang dan mengurus dokumen keimigrasiannya di instansi terkait setempat, statusnya menjadi penduduk ilegal (overstayers) menurut hukum negara tersebut.
Dari jumlah tersebut di atas, sebanyak 18.630 orang dipulangkan dengan dokumen berupa Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) yang diterbitkan oleh KJRI Jeddah. Di antara mereka, tercatat 13.063 orang bersatus TKI, umrah 3.922 orang, dan 1.645 anak. Sementara itu, 45 orang lainnya dengan menggunakan paspor.
"Atas pelanggaran izin tinggal dan keimigrasian, WNIO yang telah dipulangkan ke Indonesia tidak diperbolehkan masuk kembali ke Arab Saudi dalam jangka waktu lima tahun ke depan," kata Nur.
Pada tahun yang sama, lanjut Nur Ibrahim, tercatat ada dua kali pemulangan WNIO yang bersifat massal, yaitu pada periode Februari–April dan Oktober 2011. Pada periode Februari–April 2011, sebanyak 4.428 orang WNIO dipulangkan dengan menggunakan penerbangan reguler dalam enam kloter (2.079 orang) dan Kapal Motor Labobar milik PT Pelni (2.349 orang).
Pada bulan Oktober 2011, sebanyak 1.576 orang WNIO dipulangkan dengan menggunakan Hajj Empty Flight dalam lima kloter. Dalam kaitan ini, pemerintah Indonesia–pada dua periode pemulangan massal tersebut–telah membiayai pemulangan 6.004 orang WNIO. Sisanya, dipulangkan atas biaya pemerintah Arab Saudi.
Ia mengemukakan bahwa pemulangan WNIO secara massal bukanlah perkara mudah. Selain membutuhkan jumlah petugas yang tidak sedikit serta waktu dan tenaga ekstra, kendala teknis terkadang muncul dari lamanya proses identifikasi sidik jari dan pemberian exit permit oleh pihak imigrasi Arab Saudi.
Hal itu, kata dia, berakibat pada terlambatnya atau bahkan batalnya pemulangan WNIO yang bersangkutan, khususnya mereka para pemegang visa kerja yang masih memiliki masalah dengan majikan/perusahaan yang mempekerjakannya.
Untuk itu, KJRI Jeddah senantiasa berkoordinasi dengan baik dan bekerja sama dengan berbagai instansi terkait di Arab Saudi guna memperlancar pemulangan WNIO, mulai dari pendataan di Kantor Karantina Imigrasi (Tarhil) dan penjara setempat, penyediaan tempat penampungan sementara bagi WNIO, penerbitan SPLP, hingga pemulangan WNIO.
Sebelumnya, pada tahun 2008, KJRI Jeddah telah memulangkan 23.921 orang WNIO, berikutnya sebanyak 20.849 orang dan 14.999 orang pada tahun 2009 dan 2010. "Saat ini diperkirakan masih terdapat puluhan ribu WNIO yang tersebar di seluruh wilayah Arab Saudi," katanya.
Dalam rangka mempermudah dan memperlancar penanganan WNIO di wilayah kerjanya pada masa yang akan datang, KJRI Jeddah pada akhir tahun 2011 telah menyusun prosedur operasi standar (POS) yang berisi petunjuk mengenai pembentukan tim penanganan WNIO, pembagian tugas, dan alur pengurusan pemulangan WNIO. (D007)
Pewarta: D.Dj. Kliwantoro
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2012