Cilacap, Jawa Tengah (ANTARA News) - Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Cabang Banyumas, Sabtu siang, menyerahkan 2.731 buah pisang kepada Kepolisian Resor Cilacap.

Ribuan pisang tersebut mereka kumpulkan dari masyarakat melalui Posko 1.000 Pisang untuk Kuatno yang dibuka di Sekretariat IMM Cabang Banyumas, Jalan Dr Angka, Purwokerto, Jumat (6/1).

Aksi pengumpulan sumbangan pisang ini digelar sebagai bentuk solidaritas IMM Cabang Banyumas terhadap seorang pemuda lemah mental, Kuatno (22), yang ditahan Polres Cilacap karena tertangkap basah mencuri 15 tandan pisang.

Tetapi saat hendak menyerahkan ribuan pisang tersebut, belasan aktivis IMM Cabang Banyumas kebingungan, karena tidak ada satu pun perwira polisi yang terlihat di Markas Polres Cilacap.

Mereka hanya ditemui dua perempuan pegawai negeri sipil Polres Cilacap. Kendati demikian, para aktivis IMM Cabang Banyumas tetap menyerahkan ribuan pisang yang telah mereka kumpulkan kepada dua PNS tersebut.

Terkait pisang-pisang itu, salah seorang PNS, Mumun, mengatakan, pihaknya berterima kasih atas sumbangan ini.

"Kami mengucapkan terima kasih atas sumbangan pisang-pisang ini. Kami akan berikan kepada yang berhak," katanya.

Sementara itu, Koordinator "Posko 1.000 Pisang untuk Kuatno" Irvan Faturrahman mengatakan, IMM mengharapkan polisi untuk bersikap adil dalam bertindak karena masih banyak kasus besar yang belum tertangani dengan baik.

"Dengan adanya penyerahan pisang ini, kami harap polisi tidak tebang pilih dalam menangani kasus," katanya.

Kuatno (22) merupakan seorang pemuda yang menderita keterbelakangan mental atau idiot, namun dia menjadi tahanan polisi dan dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Cilacap karena tertangkap basah mencuri buah pisang kepok.

Kuatno yang tercatat sebagai warga Kelurahan Mertasinga, Kecamatan Cilacap Utara, bersama seorang kawannya, Topan (25), tertangkap basah mencuri buah pisang di Desa Kalisabuk, Kecamatan Kesugihan, Cilacap pada 11 November 2011 sekitar pukul 10.00 WIB.

Saat ditangkap, polisi menemukan 15 tandan pisang di tempat kejadian perkara.

Akan tetapi berdasarkan pengakuan tersangka, mereka baru sekali melakukan pencurian dan hanya sebanyak sembilan tandan pisang.

Setiap tandan pisang pisang akan dijual dengan harga Rp10 ribu dan uangnya untuk membeli rokok.

Kejaksaan Negeri Cilacap saat menerima pelimpahan tahap dua dari Polres Cilacap, segera melakukan pemeriksaan psikologi terhadap para tersangka, dengan mendatangkan dua ahli psikologi dari RSUD Cilacap.
(KR-SMT)

Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2012