Medan (ANTARA Newss) - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Hendarman Supanji, SH menyatakan bahwa Kejaksaan Agung siap melayani gugatan Dirut PT Perkebunan Nusantara (PTPN) III Akmaluddin Hasibuan yang juga mantan Dirut PTPN XIII yang kini ditahan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat (Kalbar). "Pihak Kejaksaan Agung siap melayani gugatan tersebut dan tidak ada masalah," katanya di Medan, Jumat, menjawab wartawan yang menanyakan mengenai gugatan yang dilakukan kuasa hukum Dirut PTPN III itu. Dirut PTPN III melalui kuasa hukumnya Agustinus Hutajulu, SH, mengajukan gugatan terhadap Kejati Kalbar dan Kejaksaan Agung atas penahanan yang dilakukan terhadap Akmaluddin. Pra-Pradilan tersebut didaftarkan di Pengadilan Negeri (PN) Pontianak dengan Register Perkara Nomor. 03/Pid.Pra/2006/PN PTK tanggal 24 Februari 2006. Akmaluddin Hasibuan ditahan di Kejati Kalbar atas dugaan korupsi sebesar Rp30 milyar dengan menggelembungkan dana pembangunan pabrik kelapa sawit PTPN XIII tahun 2003 dan 2004. Akmaluddin Hasibuan ditahan Kejati Kalbar sejak Februari 2006 dan dititipkan di Rumah Tahanan Pontianak. Hendarman yang juga didampingi oleh Kajati Sumut Hartoyo menambahkan, penahanan yang dilakukan Kejati Kalbar terhadap Akmaluddin itu sudah memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan UU. Penahanan terhadap Akmaluddin itu, telah memenuhi syarat baik formil maupun materiil, baik secara objektif maupun subjektif. Sehubungan itu, katanya, wajar Kejati Kalbar melakukan penahanan terhadap tersangka tersebut, karena bisa saja dikhawatirkan akan melarikan diri, dan menghilangkan barang bukti. Apalagi, jelasnya, mantan Dirut PTPN XIII itu, saat ini juga sebagai status tersangka dalam penjualan dana obligasi sebesar Rp325 milyar di PTPN III Sumut. Penahanan terhadap Akmaluddin Hasibuan di Kalbar, dalam locus delicti atau tempat kejadian perkara berbeda dengan kasus dugaan korupsi yang terjadi di Sumut, kata Ketua Tim Tas Tipikor itu. Lebih lanjut, ia menjelaskan, kendatipun tersangka Dirut PTPN III itu ditahan oleh Kejati Kalbar, bukan berarti kasus dugaan korupsi dana obligasi tersebut tidak diteruskan penyidikannya oleh Kejati Sumut. Penyidikan mengenai kasus dana obligasi di PTPN III tersebut masih terus dilanjutkan dan tidak ada istilah didiamkan oleh Kejati Sumut, tambahnya.(*)
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2006