Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menemukan unsur korupsi dalam surat Sekretaris Kabinet (Sekab) Sudi Silalahi kepada Menteri Luar Negeri Hasan Wirajuda yang meminta agar Menlu menerima kontraktor Sun Hoo Engineering untuk menyampaikan pemaparan proyek renovasi gedung Kedubes RI di Korea Selatan. Ketua KPK Taufiequrachman Ruki di Jakarta, Jumat, mengatakan, KPK telah menerima empat dokumen terkait kasus Sudi tersebut dari seorang pelapor. "Saya sudah pelajari surat-surat itu, ini di mana unsur korupsinya? Kalau saya nilai tidak memenuhi unsur korupsi, saya harus berani mengatakan tidak ada unsur korupsinya," katanya. Ruki menjelaskan KPK menggunakan pendekatan UU tentang Pemberantasan Korupsi dalam menangani kasus surat Sudi dan menurut UU tersebut, suatu perbuatan dikategorikan sebagai perbuatan korupsi apabila memenuhi tiga unsur. Yang pertama yaitu unsur perbuatan melawan hukum atau menyalahgunakan wewenang. Yang kedua unsur merugikan negara sedangkan yang ketiga adalah perbuatan menguntungkan diri sendiri atau orang lain. "Ini musti dilihat lagi apa ada kerugian negara atau menguntungkan diri sendiri atau orang lain. Saya belum melihat adanya kerugian negara dan kenyataannya memang tidak ada. Orang lain ataupun diri sendiri juga belum diuntungkan karena Kedubesnya masih berada di tempat semula," tuturnya. Meski demikian, Ruki mengatakan, kasus tersebut masih dalam penelitian dan KPK masih mempelajari kembali dokumen-dokumen yang diperoleh. KPK telah memegang empat surat terkait kasus Sudi yang diperoleh dari seorang pelapor. Yang pertama adalah surat Sekab kepada Menlu agar menerima Sun Hoo Engineering untuk melakukan presentasi pada kesempatan pertama dalam proyek renovasi gedung KBRI Korea Selatan. Yang kedua adalah kontrak pekerjaan yang belum ditandatangani antara Sun Hoo dengan seseorang yang Ruki tidak ingat namanya. Surat ketiga adalah adendum kontrak serta yang keempat adalah akta pendirian perusahaan. "Yang saya aneh itu adalah kontraknya itu sendiri belum ditandatangani," ujar Ruki. Ia mengatakan, belum memperoleh informasi tentang adanya pengakuan dari seorang staf Sekab berinisial A yang mengantarkan surat Sudi kepada Menlu dan menerima kompensasi dari kontraktor Sun Hoo Engineering untuk proyek renovasi Gedung Kedubes di Korsel. Mengenai adanya dugaan penyalahgunaan wewenang yang dicoba dilakukan Sekab dengan mengirimkan surat seperti itu kepada Menlu, Ruki mengatakan, itu bukanlah domain KPK. "Itu bukan domain saya. Domain KPK adalah tindak pidana korupsi. Itu domain birokrasi dan Presiden yang bisa nilai," demikian Ruki.(*)
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2006