Jakarta (ANTARA) - Kementerian Sosial mendapat penghargaan kepatuhan standar pelayanan publik oleh Ombudsman RI dengan predikat kepatuhan tinggi dengan nilai capaian hasil 81,05.

“Dalam Penilaian Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Tahun 2021, dari lima produk layanan administrasi, Kemensos memperoleh nilai 81,05 dan masuk dalam Zona Hijau dengan Predikat Kepatuhan Tinggi,” kata Mensos Risma dalam keterangan tertulis diterima di Jakarta, Kamis malam.

DIakui, penghargaan ini tidak lepas dari arahan Menteri Sosial Tri Rismaharini agar seluruh jajaran Kemensos berkomitmen dan bekerja keras melakukan reformasi bidang layanan publik.

Mewakili Mensos Risma , piagam penghargaan diterima oleh Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Sosial Dadang Iskandar.

Risma menjelaskan instansi yang memperoleh predikat kepatuhan tinggi mempunyai relasi yang signifikan antara kepatuhan terhadap standar ketentuan administratif pada unit layanan publik pemerintah dengan upaya pemenuhan komponen standar pelayanan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Selain itu juga untuk mengetahui efektivitas dan uji kualitas penyelenggara pelayanan publik.

"Dalam pelayanan publik ini tidak terjadi malaadministrasi sehingga dalam pelaksanaannya dinilai akuntabel," katanya.

Mengutip keterangan Ombudsman RI, penghargaan diberikan berdasarkan survei. Survei Kepatuhan dilakukan dengan tujuan untuk mendorong pemenuhan terhadap standar pelayanan publik dalam rangka mempercepat peningkatan kualitas pelayanan publik.

Penghargaan ini memiliki makna tersendiri untuk Kemensos. Berbagai penghargaan telah diraih Kemensos, namun kali ini adalah pertama kalinya Kemensos mendapatkan penghargaan pelayanan publik dengan predikat kepatuhan tinggi.

“Khusus penghargaan terkait kepatuhan standar pelayanan publik, baru kali ini kami mendapatkan dengan predikat kepatuhan tinggi,” kata Mensos Risma .

Ia menyatakan, penghargaan ini tidak lepas dari hasil kerja kolaboratif semua unit di Kemensos. "Terutama tentu saja petugas yang berada di titik-titik pelayanan publik," katanya.

Kendati mendapatkan penghargaan, Mensos Risma menegaskan agar jajaran Kemensos tidak terlena. Ia meminta momentum ini bisa menjadi pemicu untuk semakin meningkatkan kualitas layanan terhadap publik.

Terlebih memang masih terdapat beberapa aspek yang harus diperkuat, yaitu pada indikator Pelayanan Khusus (Ketersediaan pelayanan khusus bagi pengguna layanan berkebutuhan khusus) masih dianggap belum memadai dan pada Indikator Pengelolaan Pengaduan. Pada aspek ini, masih belum tersedia pejabat/petugas pengelola pengaduan yang tersedia pada media informasi elektronik yang dimiliki Kemensos.

Usai menerima penghargaan dari Ombudsman, Kemensos akan melaksanakan saran-saran Ombudsman, meliputi memberikan apresiasi kepada pimpinan unit pelayanan publik yang memperoleh Predikat Kepatuhan Tinggi sebagai bentuk penghargaan atas komitmen dan upaya memenuhi komponen standar pelayanan.

Untuk menguatkan capaian yang telah diraih, di bawah arahan Mensos Risma secara konsisten terus memantau tingkat kepatuhan dalam implementasi amanat UU No 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, khususnya dalam menyusun, menetapkan dan menerapkan standar pelayanan publik.

Kemensos menguatkan kebijakan terkait kualitas penyelenggaraan pelayanan publik, terlebih dengan perubahan OTK baru, dimana kementerian itu akan selalu merespons cepat untuk melayani seluruh kebutuhan masyarakat, khususnya sesuai dengan tugas dan fungsi.

Ombudsman adalah lembaga negara pengawas penyelenggaraan pelayanan publik untuk mendorong penyelenggara negara meningkatkan kualitas pelayanan publik guna mewujudkan tata pemerintahan yang baik.

Untuk peningkatan kualitas layanan tersebut, Ombudsman memberikan Penghargaan Predikat Kepatuhan Tinggi Standar Pelayanan Publik Tahun 2021 serentak terhadap 24 kementerian, 15 lembaga, 34 provinsi, 98 kota dan 416 kabupaten, termasuk Kementerian Sosial.

Pewarta: Devi Nindy Sari Ramadhan
Editor: Masuki M. Astro
Copyright © ANTARA 2022