Denpasar (ANTARA News) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menaati apapun yang nanti menjadi keputusan fatwa dari Mahkamah Konstitusi (MK) terkait penyelesaian berbagai permasalahan yang masih mengganjal dalam tahapan pelaksanaan Pilkada Aceh.

"Idealnya memang harus menunggu fatwa dari MK sekitar seminggu ini, semua proses Pilkada Aceh harus ditunda dulu sampai keluar fatwa agar tidak salah dalam mengambil keputusan," kata anggota KPU, I Gusti Putu Artha, di Denpasar, Jumat.

Ia menyampaikan bahwa KPU menyadari benar implikasi politik yang dapat timbul jika ada yang tidak diakomodasi dalam Pilkada Aceh sehingga pihaknya memutuskan meminta fatwa MK.

"Tahapan Pilkada Aceh sebenarnya sudah sampai pada pengambilan nomor urut, tetapi perkembangan politik terakhir berdasarkan rapat 4 Januari di Kantor Menkopolhukam itu, Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dan Partai Aceh minta pilkada ditunda lalu calon-calonnya diberikan kesempatan untuk mendaftar," ucapnya.

Hari ini, lanjut dia, sebenarnya ada rapat pleno KPU di Jakarta, yang juga membahas persoalan apakah dimungkinkan kembali penundaan Pilkada Aceh untuk yang ketiga kalinya dan memberikan kesempatan Partai Aceh mengusung pasangan calonnya atau tidak.

Partai Aceh, kata Artha merupakan partai mayoritas di daerah Serambi Mekah itu dan pada pilkada lalu memperoleh suara signifikan hingga 75 persen.

"Selama menunggu fatwa dalam seminggu ini, kami pun telah minta agar tidak melakukan pencetakan surat suara dulu untuk meminimalisasi dampak kerugian dari sisi ekonomi. Sedangkan bagi tender yang menang silakan saja," ujarnya.

Dengan meminta fatwa dari Mahkamah Konstitusi, kata dia, sekaligus untuk mencegah timbulnya masalah hukum di kemudian hari.

"Jika nanti sampai ada masalah dengan kebijakan yang kami ambil dan dibawa ke MK, bisa jadi diulang Pilkada Acehnya. Namun, kalau keputusan KPU telah berdasarkan rujukan fatwa MK, maka itu berarti juga sudah kebijakan dari lembaga yang berwenang memutus sengketa pilkada," katanya.

Ia mengatakan pula, mengelola Aceh harus berhati-hati agar tidak sampai mengganggu perdamaian yang sudah ada.

"KPU bisa mempunyai sejarah buruk jika kebijakan yang diambil dalam Pilkada Aceh tidak tepat sehingga berimplikasi membuat carut-marut keamanan yang sudah tercipta," ucapnya.
(T.KR-LHS/E001)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2012