Jakarta (ANTARA News) - Menteri Agama akan mengumpulkan lagi perwakilan majelis-majelis agama sebelum pihaknya dan Mendagri menandatangani Peraturan Bersama dua Menteri tentang kerukunan umat beragama. "Tetapi pertemuan itu tidak untuk mendiskusikan lagi atau untuk mengubah isi dari peraturan itu," kata Menag Maftuh Basyuni seusai melantik tiga Ketua Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) di Jakarta, Jumat. Pertemuan yang akan dilakukan dalam waktu dekat itu, ujarnya, hanya untuk memberitahukan bahwa Depag tidak mengubah-ubah hasil pembahasan majelis-majelis itu tentang revisi Surat Keputusan Bersama dua Menteri No.1 tahun 1969 itu. Menag juga kembali membantah bahwa ada penolakan dari beberapa Majelis Agama dan menegaskan bahwa semua majelis agama telah dilibatkan dalam perumusan revisi SKB itu hingga 10 kali pertemuan. SKB No.1/BER/mdn-mag/1969 tentang Pelaksanaan Tugas Aparat Pemerintahan dalam Menjamin Ketertiban dan Kelancaran Pelaksanaan Pengembangan dan Ibadat Agama oleh Pemeluk-pemeluknya itu dianggap terlalu sederhana dan multi tafsir. SKB dengan enam pasal itu antara lain menyebutkan Kepala Daerah membimbing dan mengawasi agar penyebaran agama dan ibadat tidak menimbulkan perpecahan, tidak disertai intimidasi, bujukan, paksaan atau ancaman dan tidak melanggar hukum serta keamanan dan ketertiban umum. Selain itu disebutkan juga bahwa setiap pendirian rumah ibadat perlu mendapat izin dari Kepala Daerah atau pejabat pemerintah di bawahnya. Yakni setelah mempertimbangkan pendapat Kepala Perwakilan Depag, planologi, kondisi dan keamanan setempat dan bila perlu meminta pendapat organisasi keagamaan dan ulama/rohaniawan setempat. Peraturan Bersama Menag dan Mendagri yang akan disahkan dalam waktu dekat ini, akan lebih merinci pasal-pasal tersebut secara jelas.(*)
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2006