PMK tentang Pedoman Umum dan Alokasi DAK tahun Anggaran 2012 juga menetapkan bahwa daerah penerima DAK wajib menyediakan dana pendamping yang dianggarkan dalam APBD paling kurang 10 persen dari alokasi DAK masing-masing bidang.
Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah mengalokasikan Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp26,12 triliun dalam tahun anggaran 2012 di mana sebagian besar alokasinya diarahkan untuk mendanai kegiatan bidang pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur jalan.

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan, Yudi Pramadi dalam keterangan tertulis yang diterima ANTARANews, di Jakarta, Jumat, menyebutkan bahwa Menteri Keuangan Agus Martowardoyo telah menetapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Pedoman Umum dan Alokasi DAK Tahun Anggaran 2012.

PMK dimaksud adalah PMK Nomor 209/PMK.07/2011 tanggal 12 Desember 2011. Penetapan PMK itu untuk melaksanakan ketentuan pasal 58 Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan.

DAK merupakan dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang dialokasikan kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan daerah dan sesuai prioritas nasional di bidang pendidikan, kesehatan, infrastruktur jalan, infrastruktur irigasi, infrastruktur air minum, infrastruktur sanitasi, prasarana pemerintah daerah, kelautan dan perikanan, pertanian, lingkungan hidup, keluarga berencana, kehutanan, sarana dan prasarana daerah tertinggal, perdagangan, keselamatan transportasi darat, listrik perdesaan, perumahan dan kawasan permukiman, sarana dan prasarana kawasan perbatasan, dan transportasi perdesaan.

Besaran alokasi DAK untuk masing-masing daerah ditentukan dengan perhitungan indeks berdasarkan kriteria umum, kriteria khusus, dan kriteria teknis.

Kriteria umum dirumuskan berdasarkan kemampuan keuangan daerah, yang dicerminkan dari penerimaan umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) setelah dikurangi belanja Pegawai Negeri Sipil Daerah.

Kriteria khusus dirumuskan berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang mengatur mengenai penyelenggaraan otonomi khusus, dan karakteristik daerah.

Sedangkan kriteria teknis per bidang dirumuskan oleh menteri-menteri atau kepala badan/lembaga, misalnya bidang pendidikan dirumuskan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, dan bidang kesehatan dirumuskan oleh Menteri Kesehatan.

Penggunaah DAK di daerah harus mengacu pada petunjuk teknis penggunaan DAK yang ditetapkan oleh menteri atau kepala badan/lembaga terkait.

PMK tentang Pedoman Umum dan Alokasi DAK tahun Anggaran 2012 juga menetapkan bahwa daerah penerima DAK wajib menyediakan dana pendamping yang dianggarkan dalam APBD paling kurang 10 persen dari alokasi DAK masing-masing bidang.

Editor: Ella Syafputri
Copyright © ANTARA 2012