Akan ada tindak pidana sesuai undang-undang yang berlaku, meskipun ada penyelesaian secara kekeluargaan.
Jakarta (ANTARA News) - Aparat Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) mengaku kesulitan menindak anggota organisasi kemasyarakatan (ormas) yang terlibat pengrusakan maupun bentrokan, karena petugas tidak menemukan secara langsung pelaku sedang memegang senjata tajam.
"Kesulitannya, petugas tidak menangkap tangan pelaku memegang senjata tajam," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Baharudin Djafar di Jakarta, Jumat.
Kombes Baharudin mengatakan petugas akan cepat memproses hukum anggota ormas, apabila menangkap tangan pelaku memegang senjata tajam atau terlibat perkelahian di lokasi kejadian. Selain itu, perwira menengah kepolisian itu, menambahkan penyidik juga menemukan kendala menindak anggota ormas yang terlibat perkelahian, karena jumlah massanya berkelompok lebih dari 10 orang.
Namun Baharudin menegaskan pimpinan Polda Metro Jaya menginstruksikan petugas kepolisian menangani segera keributan antar anggota ormas yang meresahkan masyarakat lain.
Guna mengantisipasi perkelahian antarkelompok, Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Polisi Untung S Rajab memerintahkan pejabat kepolisian di wilayah mengadakan pertemuan secara rutin bersama tokoh ormas.Baharudin menyatakan pihaknya akan menindak anggota ormas yang terbukti terlibat bentrokan, meski sudah diselesaikan secara kekeluargaan.
"Akan ada tindak pidana sesuai undang-undang yang berlaku, meskipun ada penyelesaian secara kekeluargaan," tutur Baharudin.
Baharudin menyebutkan lokasi yang kerap terjadi bentrokan antar ormas, yakni di wilayah Jakarta Barat, Jakarta Pusat dan Jakarta Selatan, termasuk Kota Tangerang dan Tangerang Selatan.
Sebelumnya, anggota ormas yang diduga berasal Forum Betawi Rempug (FBR) dan Pemuda Pancasila terlibat bentrokan di kawasan Ciledug, Tangerang, Banten, Senin (2/1) dinihari.
Penyidik telah memeriksa 18 orang saksi dari kedua ormas tersebut dan mendata identitas, mendokumentasikan, serta mengambil sidik jarinya.
Namun polisi melepaskan ke-18 orang saksi tersebut, karena kurang alat bukti sehingga tidak ada peningkatan status terhadap para anggota ormas tersebut.
(T014/A011)
Editor: Ella Syafputri
Copyright © ANTARA 2012