kegiatan yang mengajak masyarakat untuk membangkitkan kebencian terhadap pemerintah sah merupakan bentuk pelanggaran hukum yang bisa dipidana
Jakarta (ANTARA) - Polda Metro Jaya menyebut konvoi motor membawa atribut khilafah di Jakarta Timur yang videonya viral belakangan ini merupakan pelanggaran terhadap Undang-undang Dasar 1945.
"Bisa saya sampaikan juga fakta yang kami temukan terkait khilafah adalah jelas merupakan pelanggaran terhadap UUD 1945," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di Jakarta, Kamis.
Endra mengatakan kegiatan yang mengajak masyarakat untuk membangkitkan kebencian terhadap pemerintah sah merupakan bentuk pelanggaran hukum yang bisa dipidana.
"Kegiatan seperti ini bertentang dengan ketentuan hukum di negara kita dan Polda Metro Jaya akan menindak secara tegas," ujar Zulpan.
Polda Metro pun telah membentuk tim khusus untuk menyelidiki kasus konvoi motor membawa atribut khilafah tersebut.
Zulpan menambahkan pihaknya saat ini telah memiliki data mengenai siapa saja yang terlibat dalam konvoi motor yang membawa atribut khilafah tersebut.
Dia mengatakan saat ini tim khusus tersebut masih melakukan penyelidikan di lapangan sehingga belum dapat memberikan keterangan lebih lanjut.
"Saat ini tim telah melakukan penyelidikan terkait dengan kegiatan tersebut yang dilakukan oleh kelompok Khilafatul Muslimin," tutur Zulpan.
Baca juga: Polda Metro bentuk tim khusus tangani kasus konvoi khilafah
Baca juga: Pagar Nusa minta aparat hukum tindak tegas kampanye khilafah
Baca juga: Cerita warga Jaktim terima selebaran bertuliskan "Khilafatul Muslimin"
Pewarta: Yogi Rachman
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2022