Palangka Raya (ANTARA) - DPRD Provinsi Kalimantan Tengah mendorong Pemerintah Pusat mengupayakan pelonggaran batasan usia terkait persyaratan jamaah calon haji yang berangkat di tahun mendatang dengan mengomunikasikan kepada Pemerintah Arab Saudi.
Ketentuan pembatasan usia jamaah haji yaitu 65 tahun ke bawah ini kewenangan Pemerintah Arab Saudi, namun karena daftar tunggu cukup banyak di Kalteng diharapkan agar bisa dikomunikasikan, kata Wakil Ketua DPRD Kalteng Abdul Razak di Palangka Raya, Kamis.
"Kalau bisa melewati Kemenag, apakah pembatasan ini hanya untuk tahun ini, sehingga tahun mendatang bisa dievaluasi kembali agar usia 65 tahun ke atas masih memiliki kesempatan berangkat haji," katanya.
Dia berharap agar kebijakan pembatasan usia jamaah haji yang bisa berangkat hanya berlaku pada tahun ini saja, sedangkan tahun-tahun berikutnya sudah ada kelonggaran dan mereka yang berusia 65 tahun ke atas bisa berangkat.
Lebih lanjut Razak mengapresiasi serta bersyukur dengan kebijakan Pemerintah Arab Saudi saat ini yang telah kembali mengizinkan jamaah haji dari Indonesia termasuk Kalteng berangkat menunaikan ibadah tersebut ke tanah suci.
"Saya juga mengapresiasi pemerintah daerah yang saat ini fokus menyiapkan pemberangkatan jamaah calon haji agar nantinya berjalan baik dan lancar," tuturnya.
Sementara itu Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Kalteng Noor Fahmi menjelaskan, rencana keberangkatan jamaah calon haji (JCH) dari daerah setempat pada 2022 ini melalui Embarkasi Banjarmasin, Kalimantan Selatan dan masuk dalam kloter lima, enam hingga tujuh.
"Gelombang I dan II, yakni terdiri dari kloter lima, enam dan tujuh," ucapnya.
Untuk rencana keberangkatan, yakni kloter lima dari Embarkasi Banjarmasin pada 18 Juni, kloter enam pada 19 Juni, serta kloter tujuh pada 21 Juni.
Adapun total jumlah yang berangkat pada 2022 ini sebanyak 752 orang, terdiri dari jemaah yang murni sebanyak 731 orang, kemudian KBIHU (Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah), PHD (Petugas Haji Daerah) serta lainnya.
Pewarta: Muhammad Arif Hidayat
Editor: Muhammad Yusuf
Copyright © ANTARA 2022