Cilacap (ANTARA News) - Dua tersangka pencuri pisang, Kuatno (22) dan Topan (25), menjalani pemeriksaan psikologi di Kejaksaan Negeri Cilacap, Jateng, Kamis malam.
Informasi yang dihimpun, pemeriksaan ini dilakukan lantaran salah satu tersangka, yakni Kuatno dikabarkan keluarganya mengalami keterbelakangan mental sejak masih anak-anak.
Oleh karena itu, Kejari Cilacap mendatangkan psikolog dari Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cilacap untuk memastikan kondisi kejiwaan tersangka, sebelum menerima pelimpahan berkas perkara tahap dua dari Kepolisian Resor Cilacap atas kasus pencurian pisang tersebut.
Dalam hal ini, pemeriksaan psikologi yang dilakukan oleh psikolog Reni Kusumawardani dibantu Rizki tersebut berlangsung sejak pukul 18.00-21.00 WIB.
Saat ditemui wartawan usai pemeriksaan, Reni Kusumawardani mengatakan, pihaknya belum bisa menyimpulkan kondisi kejiwaan para tersangka, khususnya Kuatno.
"Laporannya akan kami serahkan ke Kejaksaan besok (Jumat, red.), karena kami harus menghitung dulu hasilnya seperti apa. Besok pagi hasilnya akan masuk, saya tidak berani kalau kesimpulan sementara," kata dia menegaskan.
Terkait pemeriksaan psikologi tersebut, dia mengatakan, materi yang diberikan berupa tes kecerdasan untuk mengetahui kondisi kemampuan pikiran dan kognitif tersangka.
"Apakah ada kemampuan dalam berpikir atau tidak. Tetapi kami baru kami baru selesai melakukan pemeriksaan sehingga data ini harus kami olah dan hasilnya akan kami serahkan ke Kejaksaan besok pagi," katanya.
Menurut dia, pihaknya tidak berani ceroboh karena pemeriksaan psikologi ini menyangkut nasib seseorang sehingga hasilnya harus diolah berdasarkan skala yang berlaku.
Kendati demikian, dia mengakui, selama menjalani pemeriksaan psikologi tersebut, para tersangka dalam kesadaran penuh dan kooperatif.
Secara terpisah, tersangka yang dikabarkan mengalami keterbelakangan mental, Kuatno mengaku melakukan pencurian tersebut tanpa ada yang memerintah dan hasilnya akan digunakan untuk membeli rokok.
"Untuk beli rokok," katanya usai menjalani tes kesehatan yang dilakukan dokter Eti Putranti dari Dinas Kesehatan Kabupaten Cilacap.
Terkait pemeriksaan tersebut, Eti Putranti mengatakan, kondisi kesehatan Kuatno dalam keadaan sehat.
"Dari pemeriksaan fisik, semuanya baik," katanya.
Seperti diketahui, seorang pemuda yang menderita keterbelakangan mental atau idiot, Kuatno (22), menjadi tahanan polisi dan dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Cilacap karena tertangkap basah mencuri buah pisang kepok.
Kuatno yang tercatat sebagai warga Kelurahan Mertasinga, Kecamatan Cilacap Utara, bersama seorang kawannya, Topan (25), tertangkap basah mencuri buah pisang di Desa Kalisabuk, Kecamatan Kesugihan, Cilacap, pada 11 November 2011, sekitar pukul 10.00 WIB.
Saat ditangkap, polisi menemukan 15 tandan pisang di tempat kejadian perkara.
Akan tetapi berdasarkan pengakuan tersangka, mereka baru sekali melakukan pencurian dan hanya sebanyak sembilan tandan pisang.
"Sebenarnya buah pisang yang diambil Kuatno tidak semuanya masak karena ada beberapa yang masih kecil. Saya yakin Kuatno tidak memahami perbuatannya karena dia menderita keterbelakangan mental. Dia tidak bisa baca tulis, SD juga tidak lulus karena tidak mampu mengikuti pelajaran," kata kakak Kuatno, Teguh Sumarno.
Lebih lanjut, dia mengatakan, Kuatno dalam kasus ini telah dijerat polisi dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yakni pencurian dengan pemberatan.
Menurut dia, surat resmi terkait penangkapan dan penahanan Kuatno diterima keluarga pada 13 November 2011.
"Setelah ditahan beberapa hari di Polsek Kesugihan, Kuatno selanjutnya dipindah ke LP Cilacap hingga sekarang," katanya.
Ia mengatakan, pemilik pisang, Mungalim (42) sebenarnya telah memaafkan perbuatan Kuatno yang menderita keterbelakangan mental.
"Itu ditulis dalam surat pernyataan bermaterai," kata dia sembari menunjukan surat pernyataan yang dibuat Mungalimin.
(U.KR-SMT/M009)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2012