Upaya-upaya BP2MI untuk terus melakukan perbaikan tata kelola penempatan dan pelindungan, lebih memperketat dengan memverifikasi semua dokumen dan persyaratan
Jakarta (ANTARA) - Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani mengatakan terus meningkatkan upaya perbaikan tata kelola penempatan dan pelindungan pekerja migran Indonesia (PMI) salah satunya memastikan proses verifikasi dokumen penempatan.
"Upaya-upaya BP2MI untuk terus melakukan perbaikan tata kelola penempatan dan pelindungan, lebih memperketat dengan memverifikasi semua dokumen dan persyaratan," katanya dalam taklimat media yang diadakan di Kantor BP2MI, Jakarta, Kamis.
Peningkatan tata kelola penempatan dan pelindungan itu, katanya, dilakukan untuk menghadirkan negara demi memberikan perlindungan kepada warga negara Indonesia yang bekerja di luar negeri.
Pemeriksaan dokumen dilakukan untuk menghindari tindakan eksploitasi terhadap tenaga kerja Indonesia (TKI) yang tidak memiliki dokumen lengkap.
"Karena siapapun yang tidak memiliki dokumen yang lengkap akan dinyatakan sebagai PMI "unprosedural." Penempatannya akan dikatakan sebagai penempatan ilegal," katanya.
Dia mengingatkan terdapat konsekuensi dari pekerja migran yang tidak memiliki dokumen yang lengkap di negara penempatan. Mulai dari kekerasan fisik dan verbal, gaji yang tidak dibayarkan, jam kerja melebihi batas sampai pemutusan hubungan kerja sepihak.
Hal itu juga menjadi latar belakang penundaan keberangkatan 148 calon PMI asal Nusa Tenggara Barat (NTB) yang terjadi baru-baru ini. Menurut Benny, verifikasi dokumen yang dilakukan UPT BP2MI di NTB menemukan 125 orang telah memenuhi syarat kecuali visa kerja dan 23 orang belum memenuhi syarat dokumen.
Penundaan orientasi pra-pemberangkatan (OPP) kemudian dilakukan BP2MI dengan dasar visa kerja dibutuhkan untuk pemberangkatan sesuai dengan pasal 13 butir f dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan PMI.
Namun, setelah berkoordinasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) maka BP2MI rencananya akan melakukan OPP kepada 125 orang pada hari ini.
Meski demikian, terkait keberangkatan setelah dilakukan OPP merupakan kewenangan dari imigrasi Indonesia, demikian Benny Rhamdani .
Baca juga: Menaker pastikan terus tingkatkan kualitas perlindungan bagi PMI
Baca juga: BP2MI ingatkan perlindungan pekerja migran Indonesia tugas bersama
Baca juga: Kepala BP2MI imbau PMI lakukan penempatan lewat jalur resmi
Baca juga: BP2MI resmikan pelaksanaan pembebasan biaya pekerja migran Indonesia
Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor: Andi Jauhary
Copyright © ANTARA 2022