Jakarta (ANTARA) - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) kembali berada di Zona Hijau atau meraih Predikat Kepatuhan Tinggi dari Ombudsman Republik Indonesia atas hasil Penilaian Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Tahun 2021 yang dilakukan oleh lembaga yang menyelenggarakan pengawasan pengawasan publik tersebut.

“Kemenperin berterima kasih atas apresiasi yang diberikan oleh Ombudsman RI. Ini mendorong kami untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan serta semakin meminimalkan mal-administrasi dalam melayani masyarakat,” kata Staf Ahli Menteri Bidang Iklim Usaha dan Investasi Andi Rizaldi yang mewakili Menteri Perindustrian menerima Predikat Kepatuhan dari Ombudsman RI di Jakarta, Kamis.

Ia menyampaikan seiring dengan Revolusi Industri 4.0, dan peta jalan Making Indonesia 4.0 yang diinisiasi Kemenperin dan telah diluncurkan oleh Presiden Joko Widodo pada 4 April 2018, pelayanan publik di Kemenperin juga dilakukan secara daring dan terdigitalisasi.

“Hal ini mampu mempercepat dan mempermudah aksesibilitas sebagai salah satu bentuk peningkatan pelayanan kepada masyarakat industri,” jelas Andi.

Dari penilaian Kepatuhan Standar Pelayanan Publik, Kemenperin mendapat skor 88,07. Sebelumnya Kemenperin berhasil memperoleh kategori Hijau sebagai kategori tertinggi sejak tahun 2015. Di tahun 2020 Ombudsman RI tidak melakukan penilaian karena kondisi pandemi COVID-19.

Baca juga: Kemenperin juarai hasil monitoring kepatuhan pelayanan publik

Boby Hamzar Rafinus selaku Wakil Ketua Ombudsman RI menyampaikan bahwa lembaga tersebut menangani penyelesaian laporan masyarakat.

“Salah satu tujuan jangka pendek dari Ombudsman RI adalah meningkatkan mutu pelayanan negara di segala bidang, agar setiap warga negara dan penduduk memperoleh keadilan, rasa aman, dan kesejahteraan yang semakin baik,” tuturnya.

Pada 2021 Ombudsman RI melakukan penilaian terhadap terhadap 587 instansi, yang terdiri atas 24 kementerian, 15 lembaga, 34 pemerintah provinsi, 416 pemerintah kabupaten, dan 98 pemerintah kota.

Anggota Ombudsman RI Dadan Suparjo Suharmawijaya menyampaikan penilaian dilakukan dengan tujuan untuk perbaikan dan penyempurnaan kebijakan pelayanan publik guna mencegah mal-administrasi.

Ruang lingkup penilaian meliputi kepatuhan penyelenggara pelayanan terhadap pemenuhan standar pelayanan publik berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

“Dari penilaian kepatuhan, diperoleh hasil 17 Kementerian (70,8 persen) pada Zona Hijau, 7 Kementerian (29,2 persen) pada Zona Kuning atau Predikat Kepatuhan Sedang, dan tidak terdapat Kementerian masuk Zona Merah,” jelas Dadan.

Ia menambahkan Ombudsman RI memberikan saran perbaikan kepada Kementerian/Lembaga untuk tindak lanjut upaya percepatan peningkatan kualitas pelayanan publik sebagai bagian peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Baca juga: Kemlu raih penghargaan kepatuhan tertinggi dari Ombudsman RI
Baca juga: BPOM raih predikat kepatuhan tertinggi dari Ombudsman RI

Pewarta: Sella Panduarsa Gareta
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2022