Jakarta (ANTARA) - Kementerian Kesehatan RI membuka program bantuan pendidikan untuk dokter spesialis dan dokter gigi spesialis dalam rangka mempercepat pemenuhan tenaga kesehatan yang merata di seluruh fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) di Indonesia.
"Penyakit yang paling besar dampak nyawa dan biaya bagi masyarakat Indonesia adalah jantung, masih banyak provinsi yang tidak bisa memberikan layanan jantung di provinsi tersebut. Akibatnya kalau butuh intervensi harus diterbangkan ke daerah lain," kata Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin dalam siaran pers secara virtual yang diikuti lewat zoom di Jakarta, Kamis.
Baca juga: Menkes ingin 50 persen bahan baku obat tersedia di dalam negeri
Budi mengatakan ketersediaan tenaga kesehatan spesialis di fasyankes di seluruh Indonesia, terutama untuk penyakit kronis masih sangat kurang karena tenaga kesehatan juga banyak yang terkonsentrasi di kota-kota besar.
Menkes Budi menargetkan seluruh fasyankes di tingkat provinsi bisa memberikan layanan kesehatan jantung mulai tahun 2024.
"Tapi target ini dihadapkan pada waktu yang bertahun-tahun karena lamanya proses pendidikan dokter," katanya.
Baca juga: Menkes: Kesadaran masyarakat terapkan prokes ciri penyakit jadi endemi
Menkes menjelaskan berdasarkan data Organisasi Kesehatan Dunia (World Health Organization/WHO), rasio dokter untuk warga negara Indonesia adalah satu dokter berbanding 1.000 pasien. Sementara di negara maju rasionya mencapai tiga hingga lima dokter berbanding 1.000 pasien.
Saat ini jumlah dokter yang tersedia di Indonesia sekitar 270 ribu, sementara tenaga kesehatan yang memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) dan praktik sebanyak 140 ribu orang. Artinya, masih ada kekurangan tenaga kesehatan sebanyak 130 ribu orang, kata Budi menambahkan.
Baca juga: Menkes: Transisi pandemi menuju endemi harus penuhi tiga syarat
“Dokternya produksi setahun hanya 12 ribu, dibutuhkan setidaknya 10 tahun bahkan lebih untuk mengejar ketertinggalan jumlah dokter minimal sesuai standar WHO untuk melayani 270 juta masyarakat Indonesia,” katanya.
Sebagai salah satu strategi mempercepat pendayagunaan jumlah tenaga kesehatan, Kementerian Kesehatan bekerja sama dengan Kementerian Keuangan akan memberikan kesempatan bagi para dokter maupun dokter gigi yang ingin berkontribusi bagi pembangunan kesehatan di Tanah Air dengan membuka Program Bantuan Pendidikan (PBP).
Hal ini sejalan dengan Surat Edaran Nomor HK. 02.02/I/1050/2022 tentang Rekrutmen Program Bantuan Pendidikan Dokter Spesialis-Dokter Gigi Spesialis Angkatan XXIX dan Dokter Subspesialis Angkatan XI Kemenkes RI Tahun 2022.
Budi mengatakan bantuan pendidikan tersebut merupakan bagian dari implementasi transformasi sistem kesehatan pilar kelima yakni transformasi Sumber Daya Manusia Kesehatan. Harapannya, adanya bantuan pendidikan ini dapat mempercepat pemenuhan jumlah tenaga kesehatan yang tersebar di seluruh pelosok Tanah Air.
“Program ini merupakan bantuan yang disiapkan pemerintah dalam rangka penyiapan Program Pendidikan Dokter Spesialis-Subspesialis (PPDS) dan Dokter Gigi Spesialis (PPDGS) sebagai bentuk dukungan pelaksanaan transformasi SDM kesehatan untuk tercapainya pemenuhan dan pemerataan SDM Kesehatan,” katanya.
Bantuan pendidikan PPDS dan PPDGS menjangkau ASN dan Non-ASN dengan latar belakang pendidikan di Fakultas Kedokteran dan Fakultas Kedokteran Gigi yang bekerjasama dengan Kementerian Kesehatan boleh mendaftar.
Calon peserta bantuan pendidikan diutamakan kepada tujuh program spesialis yang direkomendasikan oleh rumah sakit pemerintah yang membutuhkan, terutama pada layanan penyakit prioritas dan berkomitmen untuk mendayagunakan setelah selesai pendidikan.
Adapun jenis kepesertaan lain yang diusulkan adalah calon peserta dari Dinas Kesehatan Provinsi, UPT Kementerian Kesehatan, Kementerian Pertahanan -TNI/Polri dan calon peserta pasca penugasan Nusantara Sehat.
Menkes meminta para tenaga kesehatan bisa memanfaatkan kesempatan tersebut dengan baik untuk melanjutkan ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi.
Selain pemberian bantuan pendidikan ini, pada saat yang sama Kementerian Kesehatan juga bekerja sama dengan Kemendikbud-Dikti untuk Bantuan Biaya Pendidikan yang bisa didapatkan melalui program Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP).
Pendaftaran beasiswa dibuka mulai 6-26 Juni 2022, yang dapat diakses melalui laman bandikdok.kemkes.go.id.
Mengenai syarat calon peserta dan alur pengusulan hingga proses penetapan Penerima Bantuan Pendidikan bisa dilihat di tautan berikut ini.
Tahapan seleksi dilakukan dari tanggal 27 Juni sampai 8 Juli 2022, di mana proses verifikasi awal akan dilakukan di tiap instansi pengusul yaitu Biro ODSM Kemenkes/Kemenhan-TNI/Polri dan Dinkes Provinsi. Dilanjutkan dengan verifikasi tingkat pusat yang dilakukan di Direktorat Jenderal Tenaga Kesehatan Kemenkes RI.
Bagi peserta yang lolos seleksi, langkah selanjutnya adalah penetapan penerima bantuan oleh Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan Kemenkes RI. Setelah penetapan, mahasiswa bisa memulai perkuliahan sesuai masing-masing institusi.
Pewarta: Andi Firdaus
Editor: Heru Dwi Suryatmojo
Copyright © ANTARA 2022