Jakarta (ANTARA News) - Majelis Hakim Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis bersalah terhadap mantan Menteri Dalam Negeri Hari Sabarno atas tindak pidana korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran di sejumlah daerah.

Ketua Majelis Hakim Tipikor Suhartoyo dalam persidangan di Pengadilan Khusus Tipikor Jakarta Kamis menyatakan bahwa Hari Sabarno terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi bersama-sama.

Atas vonis bersalah tersebut, mantan Menteri Dalam Negeri ini harus menerima hukuman 2,5 tahun penjara dan denda Rp150 juta atau subsidair tiga bulan kurungan.

Berdasarkan fakta persidangan, menurut Hakim, Hari telah mengarahkan 22 kepala daerah agar mengadakan mobil pemadam kebakaran dengan spesifikasi yang hanya diproduksi perusahaan milik Hengky Samuel Daud, dengan menerbitkan radiogram yang ditandatangani Oentarto.

Hakim juga menganggap Hari mengetahui dan menyetujui penerbitan surat pembebasan bea masuk untuk mobil damkar yang diproduksi PT Istana Sarana Raya milik Hengky Samuel Daud.

Selain itu, Majelis Hakim juga menilai Hari terbukti menerima mobil Volvo senilai Rp808 juta dan perabot rumah tangga yang pembeliannya dibayar oleh istri Chenny Kolondam.

Tindakan Hari tersebut, menurut Hakim, memberatkan Hari karena jelas tidak mendukung program pemberantasan tindak pidana korupsi yang digalakkan pemerintah.

Hal yang meringankan adalah Hari belum pernah menjadi terpidana, berjasa atas pengabdiannya pada negara, serta selalu sopan saat menjalani persidangan.

Atas vonis tersebut Hari pun langsung menyatakan banding.

(V002/N002)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2012