Jakarta (ANTARA) - Ombudsman RI menerima sebanyak 2.706 laporan pengaduan dugaan malaadministrasi dalam pelayanan publik pada triwulan pertama 2022.
"Dari jumlah pengaduan tersebut, terdapat 1.766 laporan merupakan laporan masyarakat," kata anggota Ombudsman Dadan S. Suharmawijaya di Jakarta, Kamis.
Selanjutnya, kata Dadan, sebanyak 893 laporan aduan merupakan respons cepat dan 36 laporan sebagai investigasi atas prakarsa sendiri.
Selain itu, pada peluncuran laporan Triwulan I Ombudsman RI 2022 itu, Dadan menyebutkan terdapat 2.564 laporan konsultasi nonlaporan dan 596 tembusan.
"Pada periode ini laporan yang diselesaikan sebanyak 1.904 laporan," katanya lagi.
Dalam rangka mencegah malaadministrasi, pihaknya menyarankan perbaikan pelayanan publik meliputi isu kekerasan seksual.
Berikutnya menggencarkan pencegahan malaadministrasi, memperkuat pengawasan ketahanan pangan, dan sengkarut prasyarat kepesertaan BPJS pada layanan publik.
"Lainnya isu kelangkaan minyak goreng, pelayanan sektor kelistrikan, terkait dengan IKN, ya, ibu kota negara, kemudian pelayanan publik di lapas dan smart city," ucapnya.
Lebih lanjut, kata dia, soal tata kelola pengawasan izin pinjam pakai kawasan hutan. Ombudsman RI juga masuk memberikan revisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2002.
"Ada juga dugaan mafia visa dan karantina, kemudian puluhan pegawai RSU MHA Thalib yang dirumahkan, menjadi bahan apa namanya perbaikan atau saran korektif dari kami," ujarnya.
Baca juga: Ombudsman dorong ASN jaga integritas dan independensi pada Pemilu 2024
Baca juga: Ombudsman siap investigasi dugaan jual beli jabatan di Pemprov Sulteng
Pewarta: Boyke Ledy Watra
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2022