Selama ini, para PNS malas tersebut kebanyakan berada di luar Mimika seperti di Yogyakarta, Jayapura, Sumatera, tanpa alasan yang jelas tetapi tetap menerima gaji.

Timika (ANTARA News) - Pemerintah Kabupaten Mimika, Papua, memblokir gaji 10 orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) malas yang terbukti tidak melaksanakan tugas dalam kurun waktu yang sangat lama.

Wakil Bupati Mimika, Abdul Muis di Timika, Kamis mengatakan 10 PNS malas tersebut bertugas di Pemkab Mimika.

Selama ini, para PNS malas tersebut kebanyakan berada di luar Mimika seperti di Yogyakarta, Jayapura, Sumatera, tanpa alasan yang jelas tetapi tetap menerima gaji.

Beberapa orang lainnya diketahui berada di Timika namun tidak pernah masuk kantor.

"Siapa saja mereka menjadi rahasia kami, yang jelas mereka tidak pernah melaksanakan tugas," kata Muis.

Ia mengatakan untuk menindaklanjuti penjatuhan sanksi bagi para PNS malas tersebut maka Pemkab Mimika sudah membuat surat yang ditujukan ke pihak Bank Papua Cabang Timika yang menyalurkan gaji PNS di Mimika.

Melalui surat tersebut, pihak Bank Papua Cabang Timika akan memblokir rekening milik 10 PNS malas tersebut.

Menurut Muis, selama ini para PNS malas tersebut seenaknya menerima dan menikmati gaji meski tidak pernah melaksanakan tugas.

Selain memblokir dan memotong gaji mereka, menurut Muis, Pemkab Mimika juga akan menindak tegas PNS malas tersebut dengan menerapkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS.

Ke-10 PNS malas tersebut terancam akan dikenai sanksi berupa tindak pemecatan dari status mereka sebagai PNS.

Selama beberapa bulan terakhir, Wakil Bupati Mimika Abdul Muis rutin menggelar inspeksi mendadak (sidak) ke semua instansi di lingkungan Pemkab Mimika untuk mengecek keaktifan para PNS setempat.

Hal serupa dilakukan Abdul Muis pada Selasa (3/1) yang merupakan hari pertama masuk kerja di lingkungan Pemkab Mimika setelah menjalani liburan Tahun Baru 2012.

Saat sidak tersebut, Abdul Muis mendapati ratusan PNS di berbagai instansi di lingkungan Pemkab Mimika tidak masuk kantor alias masih libur tahun baru.
(E015)

Editor: Ella Syafputri
Copyright © ANTARA 2012