Kemendikbudristek akan terus memperluas keterlibatan publikJakarta (ANTARA) - Pengamat Hukum Universitas Airlangga Hadi Subhan menilai wajar jika Presiden Joko Widodo belum mengetahui Rancangan Undang Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) yang tengah diproses Kementerian Pendidikan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
"Jadi wajar kalau Presiden Jokowi bilang tidak tahu, karena pemerintah belum menyerahkan surat Presiden ke Dewan Perwakilan Rakyat untuk dimulainya pembahasan suatu undang-undang. Tapi bukan berarti bahwa proses RUU Sisdiknas ini melanggar ketentuan," ujar Hadi dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Kamis.
Hadi menjelaskan RUU Sisdiknas saat ini masih dalam tahap perencanaan. Pada tahap ini, Kemendikbudristek sedang menggali aspirasi dari masyarakat dan seluruh pemangku kepentingan.
Baca juga: Pimpinan MPR sebut RUU Sisdiknas harus mampu tingkatkan kualitas SDM
Baca juga: Kemendikbudristek: RUU Sisdiknas masih dalam tahap perencanaan
Sampai saat ini, Hadi meneruskan, naskah akademik RUU Sisdiknas belum final. Naskah ini bisa mengalami perubahan-perubahan karena masih dalam tahap perencanaan. Kemendikbudristek pun baru akan melaporkan RUU Sisdiknas kepada presiden ketika mendekati akhir dari tahap perencanaan.
"Laporan kepada Presiden itu ditahap perencanaan yang akhir, sebelum masuk tahap penyusunan. Kalau naskah akademik dan draf sudah disiapkan, sudah banyak masukan dari masyarakat tentu akan dilaporkan ke Presiden dan dilanjutkan dengan membuat surat ke DPR," kata dia.
"Tahapannya masih sangat panjang dan memang belum waktunya sampai ke Bapak Presiden," kata Pratikno dalam video di kanal YouTube Sekretariat Presiden, beberapa waktu lalu.
Baca juga: APPI sebut Presiden Jokowi tidak tahu tentang revisi UU Sisdiknas
Pratikno menyampaikan RUU Sisdiknas masih masuk daftar panjang Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2019-2024. RUU itu baru akan diajukan ke dalam daftar pendek prolegnas pada tahun ini. Untuk itu, Kemendikbudristek akan mematangkannya dalam waktu dekat. "Dalam waktu dekat ini kami akan jadwalkan agar para menteri melaporkan substansinya ke Presiden," ujar Pratikno.
Sebelumnya, Kepala Badan Standar, Kurikulum dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kemendikbudristek, Anindito Aditomo, menyatakan RUU Sisdiknas bertujuan untuk menjamin keberlangsungan transformasi pendidikan yang tengah dilaksanakan oleh pemerintah menuju visi Sumber Daya Manusia (SDM) yang unggul dan berkarakter.
"Kemendikbudristek akan terus memperluas keterlibatan publik. Kami betul-betul percaya pelibatan publik itu bermakna, tidak hanya ditampung tapi juga didengarkan. Kami ingin draf yang diberikan tidak hanya suara pemerintah, tapi juga suara publik,” kata Anindito.
Baca juga: PGRI minta agar RUU Sisdiknas tidak dipaksakan
Baca juga: Pelibatan publik pada perancangan RUU Sisdiknas diapresiasi F-PAN
Baca juga: Pegiat pendidikan luncurkan laman untuk kawal RUU Sisdiknas
Pewarta: Indriani
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2022