Palu (ANTARA News) - Briptu Ahmad Rusdi Harahap, anggota Brimob Polda Sulteng, yang menjadi korban kasus pencurian sandal jepit yang dilakukan AAL (15) dijatuhi hukuman penundaan mengikuti pendidikan paling lama satu tahun karena terbukti telah melanggar ketentuan disiplin anggota Polri.

Putusan itu diambil pemimpin sidang Kompol Indra pada sidang disiplin terhadap Briptu Ahmad Rusdi Harahap itu Markas Brimob Polda Sulteng, Kamis.

Selain penundaan mengikuti pendidikan selama satu tahun, Briptu Ahmad Rusdi Harahap juga ditunda kenaikan pangkatnya selama satu periode, dihukum teguran tertulis, mutasi bersifat demosi, dan penempatan dalam tempat khusus selama 21 hari.

Ahmad Rusdi dinyatakan melanggar pasal 3 huruf g dan pasal 5 huruf a Peraturan Pemerintah RI Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri dan yang bersangkutan menyatakan menerima putusan itu.

Kepala Satuan Brimob Polda Sulteng Kombes Polisi Ahmad Subarkah menyatakan bahwa pimpinan sidang tidak menemukan adanya bukti keterlibatan Briptu Ahmad Rusdi dalam pemukulan AAL, terpidana kasus pencurian sandal jepit milik Ahmad Rusdi.

AAL sendiri dihadirkan untuk memberikan kesaksian pada sidang disiplin yang berlangsung tertutup itu.

Berdasarkan hasil visum dokter, AAL mengalami tiga luka di tubuhnya yakni di bagian dada, kaki lecet, dan luka gores di punggungnya dan itu disebabkan AL terjatuh setelah didorong oleh Briptu Simson Jones Sipayung, rekan Briptu Ahmad Rusdi saat menginterogasi AAL setelah tertangkap mencuri sandal jepit.

"Terperiksa Briptu Ahmad Rusdi bersalah karena tidak mengingatkan dan mencegah rekannya Briptu Simson saat mendorong AAL hingga terluka itu," kata Subarkah.

Pimpinan sidang menilai bahwa dalam tugas kesehariannya, Briptu Ahmad Rusdi berkelakuan baik dan tidak mempunyai catatan buruk sebagai anggota Brimob.

Secara terpisah, ayah AAL, Ebert Nicolas Lagaronda (55) yang hadir dalam persidangan itu mengaku puas dan menerima seluruh putusan pimpinan sidang disiplin bagi terperiksa Briptu Ahmad Rusdi Harahap.

Ebert mengaku belum berencana melaporkan Briptu Simson atas kasus dugaan tindak penganiayaan yang menimpa AAL anaknya itu.

"Belum tahu, saya koordinasi dulu dengan penasehat hukum saya," katanya.

Sebelumnya, pada Rabu (28/12), Briptu Simson Jones Sipayung (29), anggota Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulawesi Tengah juga diberi sanksi penundaan kenaikan pangkat satu periode atas kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang anak yang dituduh mencuri sandal jepit.

Simson yang diduga menganiaya AL (15) juga dihukum kurungan selama 21 hari.

AL adalah siswa Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Kota Palu yang telah menjadi terpidana kasus pencurian sandal jepit milik Briptu Ahmad Rusdi Harahap setelah mendapat putusan hakim PN Kendari, Rabu (4/1) malam.

Hakim memutuskan bahwa AAL terbukti bersalah melakukan pencurian seperti yang dituduhkan jaksa namun tidak menghukum terdakwa tetapi mengembalikannya kepada keluarga untuk dibina.

(R007*S027/A011)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2012