Jakarta (ANTARA) - Lima berita hukum pada Rabu (1/6) yang terjadi di wilayah Indonesia masih menarik untuk dibaca dan menjadi perhatian publik, mulai dari Kejagung sita aset uang tersangka Asabri hingga penerapan ETLE Mobile secara profesional.
Klik di sini untuk berita selengkapnya
1. Kejagung menyita uang Rp20 miliar milik tersangka Asabri
Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita aset milik Edward Seky Soeryadjaya (ESS), tersangka kasus tindak pidana megakorupsi PT Asabri (Persero).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI Ketut Sumedana menyebutkan aset yang disita berupa uang sejumlah Rp20 miliar.
"Penyidik Jampidsus telah melakukan penyitaan terhadap aset milik tersangka ESS berupa sejumlah uang Rp20 miliar via transfer Bank Mandiri atas nama Kejaksaan Republik Indonesia," kata Ketut dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu.
Selengkapnya di sini
2. Polres Bekasi membebaskan pencuri besi proyek kereta cepat
Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi, Polda Jawa Barat membebaskan pencuri besi di area proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung wilayah hukum Kabupaten Bekasi, dan tidak melanjutkan kasus tersebut karena mengedepankan restorative justice.
"Kami lebih mengedepankan restorative justice atau peniadaan pemidanaan dengan pendekatan terciptanya keadilan dan keseimbangan antara pelaku dan korban," kata Kapolres Metro Bekasi Komisaris Besar Polisi Gidion Arif Setyawan, di Cikarang, Rabu.
Selengkapnya di sini
3. Kejagung dalami dugaan pengiriman kardus minyak goreng ke Kemendag
Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan tengah mendalami dugaan pengiriman kardus minyak goreng kepada tersangka Indrasari Wisnu Wardhana, selaku Dirjen Perdagangan Luar Negeri (Daglu), Kementerian Perdagangan.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Febrie Adriansyah mengatakan tim nya mendalami bentuk penerimaan (suap) oleh tersangka perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya.
"Ini mereka (jaksa penyidik) lagi mendalami (bentuk penerimaan), termasuk mendalami satu per satu yang seperti disampaikan (pengiriman kardus minyak goreng)," kata Febrie saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.
Selengkapnya di sini
4. Korlantas tegaskan ETLE mobile diterapkan secara profesional
Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol. Aan Suhanan menegaskan penerapan electronic traffic law enforcement (ETLE) mobile secara profesional.
Brigjen Pol. Aan Suhanan menegaskan bahwa tidak semua polisi bisa melakukan pengambilan gambar pengguna kendaraan yang melanggar aturan. Bahkan, pelanggaran yang ditindak pun yang bersifat tematik.
"Tidak semua anggota juga menggunakan ponsel bisa menindak dengan ponsel, bisa meng-capture (ambil foto), jadi ada petugas tertentu saja yang sudah memiliki kualifikasi sebagai penyidik pembantu atau penyidik," kata Aan dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu.
Selengkapnya di sini
5. Jubir: Segala produk edukasi KPK tidak diperjualbelikan
Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding mengatakan bahwa segala produk publikasi atau edukasi KPK tidak diperjualbelikan.
"KPK mendapatkan informasi adanya pihak-pihak yang memperjualbelikan produk-produk publikasi atau edukasi KPK kepada masyarakat luas di antaranya produk edukasi dalam bentuk buku yang diperjualbelikan melalui media sosial dan marketplace," kata Ipi melalui keterangan tertulisnya, Rabu.
Selengkapnya di sini
Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2022