Palu (ANTARA News) - Hakim Pengadilan Negeri Palu, Rabu malam memvonis terdakwa AAL (15) bersalah dalam kasus kasus pencurian sandal jepit milik seorang anggota polisi.

Namun, hakim sidang Romel Tambubolan tidak menjatuhkan hukuman kurungan penjara melainkan dikembalikan ke orang tua untuk mendapatkan pembinaan.
(A055/S027)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2012