Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak, Dedi Rudaedi, dalam keterangannya di Jakarta, Rabu, mengatakan bahwa pemeriksaan juga dapat dilakukan terhadap Wajib Pajak Negara Mitra P3B yang transaksinya terkait dengan Wajib Pajak Indonesia yang sedang diperiksa di Indonesia.
"Pemeriksaan dilakukan dalam hal terkait upaya penghindaran pajak (tax avoidance), pengelakan pajak (tax evasion), dan penyalahgunaan P3B oleh pihak-pihak yang tidak berhak (tax treaty abuse)," ujarnya.
Hal ini diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-41/PJ/2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemeriksaan Dalam Rangka Pertukaran Informasi Berdasarkan Persetujuan Penghindaraan Pajak Berganda (P3B) Yang Melibatkan Otoritas Pajak Negara Mitra, yang mulai berlaku sejak tanggal 28 Desember 2011.
Menurut Dedi, pemeriksaan ke luar negeri ini pada dasarnya merupakan pendampingan yang dilakukan oleh pemeriksa pajak Indonesia atas pemeriksaan yang dilakukan oleh Negara Mitra P3B dalam rangka pemenuhan permintaan informasi (exchange of information) dari Pemerintah Indonesia.
"Pertukaran informasi sendiri merupakan fasilitas perpajakan yang terdapat di dalam P3B yang dapat dimanfaatkan baik oleh Pemerintah Indonesia maupun Pemerintah Negara Mitra," ujarnya.
Dedi melanjutkan Ditjen Pajak dapat juga melaksanakan pemeriksaan di dalam negeri apabila terdapat permintaan informasi dari Negara Mitra P3B.
"Dalam hal ini pemeriksa pajak Negara Mitra P3B dapat melakukan pendampingan pemeriksaan di dalam negeri terhadap Wajib Pajak Indonesia sesuai dengan ketentuan exchange of information," katanya.
Ditjen Pajak mengharapkan dengan adanya kerjasama pemeriksaan dapat meningkatkan penerimaan negara dari sektor pajak di masa mendatang.
(T.S034/A027)
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2012