Deklarasi Papua yang diprakarsai Lembaga Masyarakat Adat (LMA) Papua dan berlangsung di Lapangan Pendidikan Wamena, Kabupaten Jayawijaya pada Rabu, dihadiri ribuan warga.
"Kami seluruh masyarakat adat Papua dengan ini menyatakan bertekad dalam menyelesaikan masalah papua secara bermartabat dan tercapainya Papua damai," kata Ketua LMA Papua Lenis Kogoya pada acara deklarasi itu.
Baca juga: Wapres apresiasi LMA Tanah Papua jaga NKRI
Baca juga: Bupati Jayapura minta Presiden hadiri Kongres Masyarakat Adat di Papua
Pada kesempatan ini LMA juga membacakan keputusan musyawarah mereka yang dilangsungkan di Wamena pada 31 Mei 2022 lalu. Salah satu dari sejumlah hasil keputusan, misalnya, adalah larangan pembentukan organisasi terlarang
"Dilarang membentuk organisasi yang tidak sesuai dengan hukum adat dan peraturan perundang-undangan Indonesia. Organisasi yang tidak resmi dilarang menggunakan uang negara dalam aktivitas apa pun," katanya.
Pada hasil musyawarah itu LMA juga mendukung pembangunan Papua dilaksanakan dengan melibatkan semua pihak dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.
"LMA mendukung dan menyetujui Otsus dan pembentukan daerah otonomi baru (DOB) tiga provinsi pada tahap pertama, dan pada pertimbangan untuk memekarkan dua provinsi lagi supaya jadi 7 wilayah adat," ujarnya.
Selain mendukung DOB tiga provinsi, mereka juga meminta DOB kabupaten di wilayah pedalaman Papua.
Pewarta: Marius Frisson Yewun
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2022