Informasi yang diperoleh dari keterbukaan informasi perseroan, di Jakarta, Rabu, disebutkan bunga pinjaman berdasarkan London Interbank Offered Rate (LIBOR) untuk mata uang yang relevan dan jangka waktu pinjaman ditambah country risk premium.
Kemudian, Perseroan dapat meminta perpanjangan atau roll over sebelum atau pada saat pinjaman jatuh tempo atas persetujuan Cargill.
Perseroan jika gagal bayar utangnya saat jatuh tempo, maka harus membayar bunga atas jumlah yang dari waktu gagal bayar sampai saat pembayaran aktual pada tingkat satu persen per tahun disamping tingkat bunga yang berlaku.
Disebutkan juga, dengan meminjam dana tersebut perseroan mendapatkan bunga yang lebih rendah dibandingkan pinjaman dari perbankan secara langsung. Dengan demikian perseroan dapat menghemat biaya bunga yang dikeluarkan.
(B008/E008)
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2012