Jakarta (ANTARA News) - Menteri Luar Negeri Marty Natalegawa mengatakan bahwa kementeriannya memprioritaskan strategi "Pencegahan" untuk melindungi Warga Negara Indonesia yang berada di luar negeri.
"Selama ini kita fokus pada strategi perlindungan, artinya insiden sudah terjadi baru kita berikan perlindungan, sekarang di samping perlindungan kita juga memprioritaskan strategi pencegahan untuk meminimalkan masalah," kata Marty usai menyampaikan Pernyataan Pers Tahunan 2012.
Dalam pernyataannya, Marty mengungkapkan bahwa selama 2011, sebanyak 38.884 WNI yang bermasalah dikembalikan ke tanah air, 24.488 orang diantaranya difasilitasi pemerintah.
Perlindungan WNI tersebut menurut Marty, bukan saja menyangkut perlindungan terhadap Tenaga Kerja Indonesia, namun juga perlindungan WNI saat terjadi gejolak politik, bencana alam, dan hal khusus seperti pembajakan di luar negeri.
"Khusus untuk masalah TKI, pemerintah sudah menetapkan bila ada satu negara yang dianggap tidak bisa memberikan jaminan perlindungan kepada TKI, maka kita tetapkan moratorium, contohnyai Jordania dan Arab Saudi, tapi pekerjaan itu tentu tidak ringan," ungkap Marty.
Mengenai pembebasan WNI dari ancaman hukuman mati, pada 2011 tercatat 35 WNI terlepas dari hukuman mati, lebih dari 65 persen dari jumlah tersebut karena tersangkut kasus narkoba dan 31 persen karena kasus pembunuhan.
Satu di antara WNI yang terbebas dari hukuman mati adalah TKW asal Subang yang bekerja di Arab Saudi, Darsem, yang dibebaskan melalui pembayaran uang diyat sebesar Rp 4,7 miliar, namun ada juga TKW yang akhirnya dieksekusi di negara yang sama yaitu Ruyati binti Satubi.
Dalam buku "Diplomasi Indonesia 2011" yang diterbitkan oleh Kementerian Luar Negeri, Malaysia dan Arab Saudi menjadi dua negara yang memiliki kasus TKI bermasalah terbesar sepanjang 2011.
Revisi Memorandum of Understandi (MoU) dengan Malaysia terakhir ditandatangani pada 30 Mei 2011 yang menyepakati pencabutan moratorium pengiriman TKI ke Malaysia per 1 Desember 2011, sedangkan perundingan dengan Arab Saudi berjalan alot dan baru pada tahap "letter of intent" untuk merumuskan MoU penempatan TKI di Arab Saudi selama enam bulan.
Menlu juga menyoroti upaya pembebasan 61 Anak Buah Kapal WNI korban pembajakan dari delapan kapal.
"Misi penyelamatan kapal MV Sinar Kudus yang hanya membutuhkan 46 hari merupakan salah satu yang tercepat dalam proses penyelamatan kapal dari pembajakan di perairan Somalia," kata Marty.
Selain perlindungan TKI dan misi penyelamatan, sepanjang 2011, Kemlu melakukan evakuasi bagi 3.981 WNI di negara-negara Timur Tengah yang dilanda krisis politik yaitu Mesir, Tunisia, Libya dan Yaman.
Untuk meningkatkan perlindungan WNI di luar negeri pada 2012, Menlu Marty mengharapkan kerja sama setiap pemangku kepentingan.
"Perlindungan dan keberpihakan kepada WNI di luar negeri merupakan amanat konstitusi, sehingga untuk terus memberikan perlindungan maksimal kepada TKI, upaya penyelesaian yang menyeluruh, dari hilir ke hulu merupakan suatu keniscayaan," kata Marty.
(D017)
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2012