ICW melihat telah terjadi kebohongan publik.

Jakarta (ANTARA News) - Indonesia Corruption Watch (ICW) mengajukan gugatan terhadap Rektor Universitas Indonesia (UI) Gumilar Rusliwa Sumantri ke Komisi Informasi Pusat (KIP) karena ICW tidak puas terhadap permohonan informasi yang diajukan kepada Rektor UI.

"Kami merasa tidak puas dengan informasi yang diberikan oleh Rektor UI terkait laporan keuangan di universitas tersebut. Informasi yang diberikan tidak akurat dan tidak lengkap," kata Koordinator Divisi Monitoring Pelayanan Publik ICW, Febri Hendri di Kantor KIP, di Jakarta, Rabu.

ICW sendiri mengajukan permohonan informasi publik tentang seluruh proyek kerjasama UI dengan pihak luar, termasuk pengelolaan bunga bank, seluruh perjalanan dinas Rektor UI beserta rombongan, serta khusus tender Gedung Perpustakaan UI yang melibatkan Badan Anggaran dengan APBN-P pada 3 Oktober 2011 lalu.

Febri melihat ada kejanggalan dalam deposito UI yang berjumlah Rp 698 miliar (2008) dan Rp 768 miliar (2009). Keanehan terjadi pada bunga deposito yang hanya berada dikisaran 5,7 persen hingga 6 persen.

"Padahal saat itu bunga deposito perbankan berkisar diatas 6 persen," ujar Febri.

Pihak rektorat UI sendiri sebenarnya sudah memberikan jawaban atas permintaan informasi publik yang diminta oleh ICW pada 20 Oktober 2011 lalu.

"Namun kita tidak puas, sebagai contoh dalam pembangunan perpustakaan UI, pihak rektorat hanya memberi sedikit data. Dia tidak memberikan dokumen pengadaan dana, salinan tender, sungguh kita tidak puas," papar Febri.

Kemudian, pada tanggal 8 November 2011, ICW mengajukan keberatan kepada rektorat UI. Namun jawabannya justru semakin tidak memuaskan. Pihak rektorat justru meminta ICW melihat dari website universitas dan mengatakan bahwa semua proyek yang dilakukan UI sudah mendapat persetujuan Majelis Wali Amanah.

"ICW melihat telah terjadi kebohongan publik," katanya.

Oleh karena itu, ICW meminta KIP segera memproses gugatan sesuai UU No 14 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan peraturan komisi informasi No 2 Tahun 2010 tentang Sengketa Informasi.

Di tempat yang sama, Dekan Fakultas Kedokteran UI, Dr Ratna Sitompul, mengatakan bahwa pihaknya selalu tidak diikutsertakan dalam rapat pelelangan proyek yang dilakukan oleh rektorat, salah satunya proyek adalah pembangunan laboratorium Fakultas Kedokteran Terpadu senilai Rp33 miliar.

Akibatnya, yang menang tender dalam proyek itu adalah perusahaan yang hanya memiliki pengalaman pembangunan laboratorium bahasa, sehingga proses pembangunan laboratorium kedokteran itu terlambat hingga 8 bulan.

Sementara itu, Wakil Ketua KIP, Usman Abdhali Watik, mengatakan pihaknya akan memanggil masing-masing pihak untuk menyelesaikan persoalan itu.

"Kami akan memproses selama 14 hari kerja atau paling lama 40 hari kerja untuk menyelesaikan sengketa itu," katanya.

Menurut dia, ada dua tahapan yang akan dilakukan oleh KIP, yakni mediasi dan ajudikasi.

Kalau dalam proses mediasi kedua belah pihak tidak ada titik temu, maka akan dilakukan proses ajudikasi yang diputus oleh majelis komisioner, yang bersifat nformasi publik terbuka atau tertutup.

"Kalau sudah kita tetapkan terbuka, tapi tetap tidak diberikan, akan ada sita dokumen paksa dengan peraturan yang berlaku," ujarnya.

Editor: Ella Syafputri
Copyright © ANTARA 2012