Jakarta (ANTARA News) - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menerima
eksepsi Bank Indonesia dalam perkara penggunaan gambar/lukisan Sultan Mahmud Badaruddin II (SMB II) pada uang kertas pecahan Rp10.000 emisi tahun 2005.
Siaran pers BI di Jakarta, Jumat, menyebutkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada persidangan Rabu (1/3) kemarin memutuskan untuk memastikan kepemilikan hak dan pencipta lukisan/gambar SMB II memiliki kekuatan hukum tetap, sehingga harus menunggu penyelesaian perkara gugatan Pemprov Sumsel kepada pelukis Eden Arifin yang saat ini sedang berjalan.
Selain itu, majelis hakim juga telah mengeluarkan keputusan yaitu menerima eksepsi para tergugat, yaitu BI, Perum Peruri dan Kepala Museum Artha Suaka Bank Indonesia, yang mengajukan pembelaan bahwa gugatan penggugat Eden Arifin terlalu cepat diajukan (prematur).
Majelis hakim juga memutuskan bahwa gugatan penggugat tidak dapat diterima dan karenanya pemeriksaan atas perkara ini harus dihentikan serta mewajibkan penggugat untuk membayar semua biaya perkara.
Beberapa pertimbangan hukum yang mendasarkan keputusan majelis hakim adalah karena perkara dimaksud mempunyai obyek yang sama dengan perkara gugatan Pemprov Sumsel kepada Sdr. Eden Arifin, yaitu hak cipta gambar/lukisan SMB II, meskipun dengan susunan para pihak yang berbeda.
Selain itu, majelis hakim juga berpendapat bahwa pengakuan penggugat yang menyatakan sebagai pencipta dan pemegang hak cipta dan mengajukan tuntutan ganti rugi kepada para tergugat adalah terlalu prematur, karena kepemilikan hak dan pencipta atas gambar/lukisan SMB II masih dipersengketakan. (*)
Copyright © ANTARA 2006