Jakarta (ANTARA News) - Tim Kementerian Sosial mendampingi siswa Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) berinisial AAL (16) yang didakwa mencuri sandal aparat polisi di Palu, Sulawesi Tengah, selama menjalani proses persidangan di pengadilan negeri setempat.
"Pagi ini, bersama Jaksa Penuntut Umum tim menghadap ketua Pengadilan Negeri terkait kehadiran tim Kementerian Sosial dipersidangan," kata Direktur Kesejahteraan Sosial Anak Kementerian Sosial Raden Harry Hikmat kepada ANTARA di Jakarta, Rabu.
Tim dari kementerian dan dinas terkait di daerah, kata dia, juga sudah berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk mencegah kasus semacam itu berulang serta memberikan rekomendasi kepada otoritas berwenang agar setelah proses peradilan anak dikembalikan kepada orang tua.
"Kami menyampaikan dukungan kepada para hakim dalam kasus tersebut untuk membuat keputusan terbaik bagi kepentingan anak dengan mengembalikannya pada orang tua," katanya.
Ia menambahkan, pihak sekolah pun sudah menyatakan akan menerima siswa bersangkutan kembali ke sekolah, apapun putusan pengadilan atas kasus tersebut.
"Kami juga minta dukungan konstruktif semua pihak supaya proses ini berjalan baik. Advokasi dan pendampingan sangat penting," katanya.
Lebih lanjut dia menjelaskan, menurut hasil penelusuran tim Kementerian Sosial, AAL didakwa melakukan tindak pidana pencurian berdasarkan laporan ke kepolisian setempat tanggal 28 Mei 2011.
Pelapor, Briptu Ahmad Rusdi Harahap, membuat laporan itu setelah beberapa kali kehilangan sandal dan menyangka tiga siswa sekolah, salah satunya AAL, sebagai pelaku.
Briptu Ahmad bersama rekannya Briptu Simson sempat memaksa anak-anak tersebut mengaku melakukan pencurian dengan memukul dan menendang anak hingga terjatuh.
Pelapor memperkarakan AAL setelah orang tuanya melaporkan kekerasan yang dilakukan pelapor ke aparat berwenang.
Menurut tim kementerian, selama ini AAL tidak pernah ditahan atas jaminan dari orang tua.
Saat ini salah satu pelapor, Briptu Simson sudah dikenai hukuman kurungan hingga 21 hari dan penundaan kenaikan pangkat selama satu periode atas pelanggaran yang sudah dilakukan.
Sementara Briptu Ahmad Rusdi Harahap masih menjalani sidang pelanggaran disiplin.
Editor: Ella Syafputri
Copyright © ANTARA 2012