Sejumlah berita humaniora Selasa (31/5) kemarin masih menarik untuk disimak, mulai dari syarat menuju endemi hingga hukum berkurban dengan hewan kurban yang terkena penyakit mulut dan kuku (PMK).
Berikut berita selengkapnya:
1. Menkes: Transisi pandemi menuju endemi harus penuhi tiga syarat
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan pihaknya menyampaikan usulan tiga syarat kondisi harus terpenuhi terlebih dahulu untuk menentukan transisi pandemi COVID-19 menjadi endemi, salah satunya transmisi komunitas berada di level 1 selama tiga bulan berturut-turut.
Berita selengkapnya di sini
Baca juga: Menkes: Transisi pandemi menuju endemi harus penuhi tiga syarat
Baca juga: Menkes: Transisi pandemi menuju endemi harus penuhi tiga syarat
2. Presiden minta pelaksanaan vaksinasi COVID-19 penguat digiatkan
Presiden Joko Widodo minta pelaksanaan vaksinasi COVID-19 dosis penguat digiatkan agar cakupannya bisa cepat ditingkatkan, kata Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin.
Berita selengkapnya di sini
Baca juga: Presiden minta pelaksanaan vaksinasi COVID-19 penguat digiatkan
Baca juga: Presiden minta pelaksanaan vaksinasi COVID-19 penguat digiatkan
3. Kemendikbudristek dorong pemda dukung hasil riset vokasi
Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Wikan Sakarinto mendorong pemerintah daerah (pemda) mendukung hasil riset yang dilakukan pendidikan vokasi.
Berita selengkapnya di sini
Baca juga: Kemendikbudristek dorong pemda dukung hasil riset vokasi
Berita selengkapnya di sini
Baca juga: Kemendikbudristek dorong pemda dukung hasil riset vokasi
4. Amphuri imbau jamaah haji waspadai cuaca panas ekstrem di Arab Saudi
Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri) mengimbau para jamaah haji untuk mewaspadai cuaca panas ekstrem di Arab Saudi.
Berita selengkapnya di sini
Berita selengkapnya di sini
Baca juga: Amphuri imbau jamaah haji waspadai cuaca panas ekstrem di Arab Saudi
5. MUI: Hewan kurban terkena PMK kategori berat tidak sah disembelih
Ketua Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia Asrorun Niam Sholeh mengatakan bahwa hukum berkurban dengan hewan kurban yang terkena penyakit mulut dan kuku (PMK) dengan kategori berat, tidak sah untuk disembelih.
Selengkapnya di sini
Baca juga: MUI: Hewan kurban terkena PMK kategori berat tidak sah disembelih
Pewarta: Zubi Mahrofi
Editor: Endang Sukarelawati
Copyright © ANTARA 2022