Jakarta (ANTARA News) - Kepala Unit Kerja Presiden untuk Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4) Kuntoro Mangkusubroto mengatakan bahwa pemerintah masih membahas kelanjutan Satgas Pemberantasan Mafia Hukum (PMH) setelah masa kerja lembaga ini habis pada tanggal 30 Desember 2011.

"Kita sedang bahas, jadi belum final, saya tidak bisa mengatakan bagaimana bentuknya," katanya di kantor kepresidenan, Jakarta, Selasa.

Kuntoro yang juga mantan Ketua Satgas Pemberantasan Mafia Hukum belum bisa memastikan kapan pembahasan kelanjutan fungsi Satgas itu akan selesai.

"Mudah-mudahan minggu ini bisa diumumkan ke masyarakat," katanya.

Kuntoro tidak bersedia menjelaskan apakah fungsi pemberantasan mafia hukum akan dilaksanakan oleh sebuah lembaga berbentuk Satgas seperti sebelumnya.

Dia juga tidak bersedia merinci kedudukan lembaga itu di dalam struktur pemerintahan.

"Masih dalam proses, belum pada tempatnya untuk menjelaskan," katanya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Djoko Suyanto mengatakan, pemerintah tetap mempertahankan fungsi pemberantasan mafia hukum meski masa kerja Satgas Pemberantasan Mafia Hukum sudah selesai setelah bertugas selama dua tahun.

"Sudah selesai tugas Satgas. Nanti akan ada struktur baru, dan kini sedang digodok oleh Pak Kuntoro (Ketua Satgas). Jadi belum bisa disampaikan kepada publik bagaimana bentuknya, tapi fungsinya tetap," kata Djoko.

Ia menegaskan, fungsi pemberantasan mafia hukum masih diperlukan oleh pemerintah. Fungsi itu juga sangat membantu presiden, khususnya dalam hal penegakan hukum.

"Itu kan fungsi yang sangat membantu Presiden di dalam mencari apakah masih ada mafia hukum," katanya.

Sesuai dengan Keppres nomor 37 tahun 2009, Satgas Pemberantasan Mafia Hukum bekerja selama dua tahun dan berakhir pada 30 Desember 2011.

Dalam keterangan akhir tahun kepada wartawan, Ketua Satgas PMH Kuntoro Mangkusubroto mengatakan, Satgas telah menerima sekitar 5.000 pengaduan masyarakat sampai dengan 23 Desember 2011.

Sebanyak 4.401 pengaduan atau sekitar 89 persen telah dipelajari, sedangkan sisanya masih akan diselesaikan.

Selama bertugas, Satgas menggunakan anggaran melalui Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran dari Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan sekitar Rp9 miliar.
(T.F008/R010)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2012