"Dipastikan tidak ada pungutan," kata Wakil Kepala Disdikpora DIY Suhirman saat dihubungi di Yogyakarta, Selasa.
Menurut dia, pungutan tidak akan memengaruhi PPDB karena semuanya menggunakan nilai asesmen standarisasi pendidikan daerah (ASPD), nilai rapor, dan nilai akreditasi.
Baca juga: Dindikbud Banten ingatkan tidak ada pungutan pada PPDB
Jika para orang tua mengetahui adanya pungutan, kata dia, dapat melapor ke Balai Pendidikan Menengah (Dikmen) di masing-masing kabupaten/kota.
"Kami menyiapkan sanksi berjenjang, mulai dari (sanksi) tertulis tergantung pelanggarannya," ujar dia.
Menurut Suhirman, proses PPDB tetap mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 1 Tahun 2021 tentang PPDB yang mengatur empat jalur penerimaan yaitu zonasi, afirmasi, perpindahan orang tua, dan prestasi.
Baca juga: Disdikbud Jateng terapkan tiga hal baru pada PPDB 2022/2023
Untuk jalur zonasi kuotanya 55 persen, afirmasi 5 persen, dan prestasi 5 persen. Sedangkan untuk siswa penyandang disabilitas, masing-masing sekolah memiliki 2 kuota untuk satu rombel (rombongan belajar).
"Yang terbaru tahun ini adalah siswa yang tempat tinggalnya berada dalam radius 300 meter dari sekolah bisa lolos," kata dia.
Dalam mengikuti proses PPDB, Suhirman meminta masing-masing orang tua siswa dapat mengetahui zonasi sekolah berdasarkan kelurahan.
Baca juga: DKI buka empat jalur PPDB 2022 dengan penyempurnaan
"Zonasi sangat menentukan. Setelah mendaftar lalu data diunggah sesuai petunjuk yang ada di sistem PPDB," kata dia.
Pewarta: Luqman Hakim
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2022