Jakarta (ANTARA) - Badan Penyelenggara Keuangan Haji (BPKH) menyampaikan kenaikan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2022 tidak dibebankan kepada jamaah calon haji.
Kepala Divisi Penghimpunan BPKH Muhammad Tabrani Nuril di Jakarta, Selasa, menyampaikan BPIH pada tahun ini meningkat menjadi sebesar Rp81 juta dibandingkan dengan tahun sebelumnya, sekitar Rp72 juta.
"Para jamaah calon haji hanya membayar biaya perjalanan ibadah haji kurang lebih Rp39 juta," katanya dalam diskusi daring yang digelar Forum Merdeka Barat 9 bertema "Dana Amanah, Haji Mabrur".
Ia mengatakan prinsip dasar pengelolaan dana haji oleh BPKH untuk mengoptimalkan nilai manfaat serta memberikan dukungan kepada pembiayaan haji di Indonesia.
Salah satu yang dilakukan BPKH adalah memberikan virtual account bagi calon haji yang hendak turun dan akan berangkat.
Baca juga: BPKH: Pengelolaan dana haji berikan nilai manfaat yang maksimal
Dalam kesempatan itu, Nuril juga mengatakan, pada ibadah haji tahun ini BPKH melakukan terobosan baru dengan mengadakan uji coba pemberian uang saku secara nontunai kepada calon haji.
Dia mengatakan 400 calon haji akan mengikuti uji coba menerima yang saku nontunai dalam bentuk riyal.
Ia menambahkan program ini pernah diinisiasi sebelumnya pada 2019. Namun, karena penyelenggaraan ibadah haji dibatalkan akibat pandemi, program ini tidak dijalankan.
"Pilot project (percontohan) ini memang baru akan kita laksanakan di tahun 2022 ini sambil berkoordinasi dengan Kementerian Agama dan juga Bank Penerima Setoran Haji (BPSH)," katanya.
Sebagaimana tahun-tahun sebelumnya, ia menjelaskan uang saku yang diberikan kepada setiap calon haji 1.500 riyal Saudi Arabia. Jumlah ini diberikan dalam bentuk tunai kepada para calon haji.
Untuk calon haji yang dipilih dalam ujicoba skema pemberian uang saku nontunai, tambah Nuril, akan diberikan kepada yang bersangkutan sebesar 1.000 riyal Arab Saudi, sedangkan sisanya akan diberikan secara tunai sebelum keberangkatan.
"Program ini akan diberlakukan kepada beberapa calon jamaah haji. 1.000 riyal akan diberikan dalam bentuk nontunai dengan dimasukkan ke dalam rekening yang bersangkutan sehingga bisa menggunakan kartu debit itu di Saudi Arabia," ujarnya.
Baca juga: Komisi VIII DPR setujui usulan Menag soal tambahan operasional haji
Baca juga: DPR bahas kemungkinan revisi UU BPKH dan UU Haji
Baca juga: BPKH gandeng BRI salurkan uang saku jamaah haji senilai Rp542 miliar
Pewarta: Zubi Mahrofi
Editor: M. Hari Atmoko
Copyright © ANTARA 2022