Jakarta (ANTARA News) - Status badan hukum Perum Pegadaian resmi berubah menjadi PT Pegadaian melalui Peraturan Pemerintah Nomor 51 yang diterbitkan pada 13 Desember 2011.
"Dengan berubahnya status Pegadaian menjadi berbentuk PT (Perseroan Terbatas), perseroan diharapkan lebih ekspansif," kata Menteri BUMN Dahlan Iskan di Kantor Kementerian BUMN, Jakarta, Selasa.
Menurut Dahlan, perubahan status badan hukum Pegadaian tersebut juga menjadi jalan bagi perusahaan untuk menawarkan saham kepada publik (initial public offering/IPO).
"Terserah Pegadaian, kalau sudah siap IPO...ya kami izinkan," kata Dahlan.
Sementara itu Direktur Keuangan Pegadaian Budianto mengatakan meski sudah berubah status menjadi PT, namun status itu baru efektif dalam 3 bulan ke depan.
"Pegadaian harus menyelesaikan audit penutupan saldo Perum, untuk selanjutnya dibuat neraca awal PT Pegadaian dan akte pendirian perseroan," tegasnya.
(R017)
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2012