Jakarta (ANTARA News) - Majelis Hakim Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menolak nota keberatan terdakwa kasus dugaan korupsi beberapa proyek di Pemprov DKI Jakarta, Herman Felani.
Ketua Majelis Hakim dalam persidangan di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa, menyatakan keberatan terdakwa Herman Felani ditolak, dan menganggap surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) sah sebagai dasar untuk mengadili.
Lebih lanjut, Majelis Hakim Tipikor Jakarta juga memerintahkan agar jaksa melanjutkan ke sidang pemeriksaan karena apa yang menjadi keberatan pihak terdakwa justru akan dibuktikan dalam sidang pemeriksaan.
Herman Felani diduga melakukan korupsi terkait proyek pengadaan jasa filler hukum pada biro hukum Setda Provinsi DKI Jakarta. Jaksa saat membacakan dakwaan menyebutkan aktor lawas tahun 1980an ini diduga "mengantongi" Rp4,74 miliar dari proyek-proyek tersebut.
Hal tersebut menurut Majelis Hakim perlu dibuktikan. Proyek yang melibatkan Direktur PT Global Vision Universal ini menyerap dana APBD ABT periode 2006, APBD TA 2007, pengadaan produksi dan penayangan iklan layanan masyarakat untuk sosialisasi urbanisasi.
Jaksa dalam dakwaannya menyebutkan bahwa Herman Felani telah memperkaya diri sendiri terkait pengadaan jasa filler hukum dan biro hukum yang bersumber dari APBD ABT periode 2006, pengadaan filler hukum pada biro hukum bersumber pada APBD periode 2007.
Selain itu, jaksa juga menyebut terdakwa melakukan korupsi pada pengadaan filler sosialisasi lingkungan hidup pada Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah Provinsi DKI Jakarta yang bersumber pada APBD periode 2007.
Penyimpangan lain yang diduga berkaitan dengan Setda Pemprov DKI Jakarta yakni pengadaan filler sosialisasi urbanisasi pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta yang juga bersumber pada APBD periode 2007.
Jaksa dalam dakwaannya menyebutkan telah menjanjikan pemberian komisi 10 persen dari nilai kontrak pada masing-masing proyek kepada pihak Pemprov DKI Jakarta, sehingga total dana yang dikucurkan pada pejabat Pemprov DKI menjapai Rp781,5 juta yang disetorkan melalui Jornal Effendi Siahaan.
Selain itu, jaksa menyebut bahwa tindak pidana korupsi yang dilakukan Herman Felani melibatkan Jornal Effendi Siahaan, Raj Indra Singh, Budirma Natakusumah, Hotman Silaen, Harry Susanto, dan Edison Sianturi. Dengan tindak pidana yang merugikan negara hingga Rp6,2 miliar tersebut, terdakwa terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar.
(ANTARA)
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2012