BPKH bertugas mengelola Keuangan Haji yang meliputi penerimaan, pengembangan, pengeluaran dan pertanggungjawaban
Jakarta (ANTARA) - Badan Penyelenggara Keuangan Haji (BPKH) menyampaikan bahwa pengelolaan dana haji ditempatkan pada investasi yang paling aman agar dapat memberikan nilai manfaat yang maksimal.
Kepala Divisi Penghimpunan BPKH, Muhammad Tabrani Nuril Anwar di Jakarta, Selasa, mengemukakan dalam Pasal 2 UU Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji disebutkan bahwa pengelolaan dana haji secara keseluruhan berdasar empat prinsip.
Baca juga: Komisi VIII DPR setujui usulan Menag soal tambahan operasional haji
Kedua, BPKH menerapkan prinsip kehati-hatian. Dimana seluruh investasi yang dijalankan oleh BPKH harus mengedepankan prinsip kehati-hatian.
Ketiga asas manfaat. Seluruh investasi yang diberikan untuk kemanfaatan umat dan calon jamaah haji.
Keempat adalah nirlaba. Prinsip investasi nirlaba di BPKH adalah seluruh keuntungan itu dimaksimalkan untuk seluruh calon jamaah haji.
Baca juga: DPR bahas kemungkinan revisi UU BPKH dan UU Haji
"Dimana dalam pasal 22 disebutkan bahwa BPKH bertugas mengelola Keuangan Haji yang meliputi penerimaan, pengembangan, pengeluaran dan pertanggungjawaban Keuangan Haji," kata Muhammad Tabrani Nuril Anwar dalam diskusi daring bertema "Dana Amanah, Haji Mabrur".
Baca juga: BPKH sebut usulan tambahan operasional bisa ditanggung 50 persen
Pada kesempatan sama, Ketua Umum Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri), Firman M Nur mengatakan Arab Saudi mengalami inflasi yang cukup tinggi selama dua tahun terakhir sehingga membuat harga-harga bahan kebutuhan pokok meningkat tajam.
"Akibatnya, standar pelayanan di Arafah Minah kenaikannya sangat besar. Jadi ada selisih angka Rp1,5 triliun yang harus bisa dipenuhi oleh Pemerintah Indonesia untuk bisa menyelenggarakan ibadah haji tahun ini," paparnya.
Ia menjelaskan angka Rp1,5 triliun itu merupakan biaya penyelenggaraan haji reguler. Sementara untuk haji khusus diperkirakan biayanya jauh lebih tinggi lagi.
Baca juga: BPKH gandeng BRI salurkan uang saku jamaah haji senilai Rp542 miliar
Baca juga: BPKH siap transfer pembiayaan ibadah haji 2022 ke Arab Saudi
Pewarta: Zubi Mahrofi
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2022