Sudah ada Keputusan Presiden Nomor 50 Tahun 2022 tanggal 9 Mei 2022 tentang Pemberhentian Wimbow Santoso.
Jakarta (ANTARA) - Anggota DPR RI Kamrussamad mengingatkan kehadiran Ketua Dewan Komisioner (DK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimbow Santoso dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi XI DPR.
"Sudah ada Keputusan Presiden Nomor 50 Tahun 2022 tanggal 9 Mei 2022 tentang Pemberhentian Wimbow Santoso sebagai Ketua DK OJK. Kehadiran Wimbow di forum ini membuat Undang-Undang APBN 2023 berpotensi digugat di Mahkamah Konstitusi karena Wimbow sudah tidak lagi menjabat sebagai Ketua DK OJK," katanya dalam RDP di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa.
Kamrussamad pun mengingatkan pimpinan rapat agar mempertimbangkan kembali kehadiran Ketua DK OJK pada sidang tersebut sebab sidang itu merupakan Forum Pengambilan Keputusan Kerangka Ekonomi Makro Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal 2023 dan kebijakan hulu UU APBN 2023.
Komisi XI menggelar RDP bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani, Gubernur Bank Indonesia, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Kepala Badan Pusat Statistik (BPS), hingga Dewan Komisioner (DK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
RDP itu mengagendakan pembahasan mengenai asumsi dasar dalam pembicaraan pendahuluan RAPBN TA 2023 dan pembentukan Panitia Kerja (Panja) Penerimaan dan Pertumbuhan Pembangunan Nasional.
Terkait dengan peringatan itu, Ketua Komisi XI DPR RI Kahar Muzakir tetap mempersilakan Wimbow Santoso untuk memberikan paparan dalam RDP tersebut.
"Karena kami yang undang, tidak kenapa. Silakan diteruskan," kata Kahar kepada Wimbow untuk memulai paparannya.
Baca juga: OJK sebut kredit perbankan tumbuh 9,1 persen pada April
Baca juga: OJK: Kepercayaan investor terhadap pasar modal kian tinggi
Pewarta: Fauzi
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2022