Pelaku korupsi yang berasal dari proses politik sekitar 35 persen dari keseluruhan jumlah perkara.
Jakarta (ANTARA) - Sejak 2004 hingga 2021, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat para pelaku korupsi yang berasal dari proses politik cukup mendominasi, di antaranya 310 orang merupakan anggota DPR dan DPRD, 22 gubernur, serta 148 wali kota dan bupati.
Angka tersebut menyumbang 35 persen dari keseluruhan jumlah perkara.
KPK menyebut salah satu pemicunya adalah biaya besar dalam proses politik. Korupsi dilakukan untuk peroleh penghasilan untuk tutupi pembiayaan tersebut.
Atas dasar itu, KPK saat ini juga fokus mencegah korupsi pada sektor politik, salah satunya melalui program Politik Cerdas Berintegritas (PCB) Terpadu 2022.
Adapun program PCB diselenggarakan KPK sebagai wujud implementasi amanat Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 7 ayat (1) huruf d, yakni merencanakan dan melaksanakan program sosialisasi pemberantasan tindak pidana korupsi, khususnya pada sektor politik.
Program tersebut, kata Ketua KPK Firli Bahuri, sebagai upaya pencegahan korupsi menjelang tahun politik pada tahun 2024. Firli memandang penting pelibatan partai politik (parpol) dalam upaya membangun budaya antikorupsi.
Disebutkan pula oleh Pelaksana Tugas (Plt.) Deputi Pendidikan dan Peran serta Masyarakat KPK Wawan Wardiana bahwa program itu merupakan salah satu upaya untuk tingkatkan indeks persepsi korupsi (IPK), terutama pada aspek varieties of democracy project yang saat ini nilainya turun.
Program tersebut akan mendorong para pimpinan dan pengurus parpol, baik di pusat maupun daerah, bisa menjadi benteng bagi upaya-upaya pencegahan tindak pidana korupsi di lingkungan kerjanya masing-masing.
Sebagaimana amanat UUD NRI Tahun 1945, parpol merupakan satu-satunya instrumen yang berperan penting dalam menghasilkan para pemimpin nasional dan daerah serta para wakil rakyat mulai dari presiden, kepala daerah, serta anggota DPR dan DPRD yang berkualitas dan berintegritas untuk memimpin dan memajukan Indonesia.
Atas hal tersebut, KPK menganggap kedudukan parpol sangat strategis dalam mengusung pasangan calon dalam menghasilkan wakil rakyat, presiden, wakil presiden, dan kepala daerah yang berkualitas dan berintegritas yang akan memimpin Indonesia.
Oleh karena itu, KPK memandang perlu upaya-upaya untuk meningkatkan kesadaran dan pengetahuan antikorupsi, sekaligus meningkatkan integritas bagi parpol dan seluruh pengurusnya agar terhindar dan menjauhi korupsi.
Mengawali program PCB Terpadu 2022, KPK juga telah menyelenggarakan executive briefing kepada 20 pimpinan dan pengurus parpol di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (18/5).
Dua puluh parpol tersebut adalah parpol peserta Pemilu 2019 yang terdaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU), yaitu Partai Amanat Rakyat (PAN), Partai Beringin Karya (Berkarya), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan, Partai Demokrat (PD), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda), Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), serta Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI).
Berikutnya, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Nasional Demokrat (NasDem), Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Aceh (PA), Partai Daerah Aceh (PD Aceh), Partai Nanggroe Aceh (PNA), dan Partai Suara Independen Rakyat Aceh (SIRA).
Baca juga: Warga DKI diserukan tolak politik "uang" jelang Pemilu 2024
Baca juga: Partai Buruh berharap KPU memberantas politik uang di Pemilu 2024
Pembekalan Antikorupsi
Setelah executive briefing, program akan dilanjutkan dengan tiga rangkaian kegiatan lainnya, yaitu pertama, pembekalan antikorupsi bagi para pengurus setiap parpol, baik pusat maupun daerah.
Kegiatan tersebut akan berlangsung pada periode Mei—Agustus 2022 secara daring dan luring di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi (ACLC) KPK, Jakarta.
Dalam pembekalan akan disampaikan materi dalam bentuk ceramah tentang tindak pidana korupsi dan membangun integritas partai politik serta cara meningkatkan kesadaran berpolitik dalam penyelenggaraan pemilu yang bersih dan bebas dari korupsi.
Selain itu, juga akan ada sesi dialog membahas upaya dan inisiatif strategis, capaian, tantangan, dan kendala parpol dalam pemberantasan korupsi serta upaya pembangunan budaya politik berintegritas.
Dalam pembekalan tersebut, juga ada penandatanganan komitmen ketua umum parpol untuk menginternalisasi dan membangun integritas internal parpol.
Adapun komitmen tersebut terkait dengan integritas parpol dalam hal menolak money politic atau politik uang, benturan kepentingan, suap, pemerasan, gratifikasi dan tindak pidana korupsi lainnya, serta kesediaan sebagai contoh dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Kedua, pembelajaran mandiri antikorupsi sektor politik secara elektronik. Kegiatan ini akan diikuti oleh seluruh pengurus parpol secara mandiri melalui situs Pusat Edukasi Antikorupsi (https://aclc.kpk.go.id).
Ketiga, KPK akan mengajak insan parpol berkontribusi melalui gerakan antikorupsi di lingkungan parpol. Kegiatan itu akan dilaksanakan secara mandiri oleh masing-masing parpol sebagai bentuk tindak lanjut dan komitmen parpol dalam berupaya pemberantasan korupsi.
Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar menilai PCB merupakan program strategis. Diharapkan para pengurus parpol miliki fondasi dalam berpolitik sehingga tidak terlibat korupsi.
Sementara itu, Ketua DPP PDI Perjuangan Djarot Saiful Hidayat mengapresiasi langkah KPK membekali pendidikan antikorupsi terhadap parpol. Kendati demikian, diingatkan pula bahwa program tersebut nantinya benar-benar diimplementasikan di setiap parpol.
Begitu pula Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari. Dia juga mengapresiasi atas penyelenggaraan PCB. Menurut dia, kegiatan tersebut merupakan langkah persiapan membangun integritas calon pejabat publik menjelang Pemilu Serentak 2024.
Dukungan serupa disampaikan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Rahmat Bagja. Rahmat menilai PCB selaras dengan program Bawaslu yang sedang berupaya mengentaskan praktik money politic dalam penyelenggaraan pemilu.
Mewakili Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Inspektur Jenderal (Irjen) Kemendagri Tumpak Haposan Simanjuntak berpesan agar parpol dapat menyusun manajemen risiko terjadinya korupsi dalam penyelenggaraan organisasinya, terlebih untuk menduduki jabatan publik melalui pemilu butuh biaya politik tinggi.
Dengan demikian, kata Tumpak, program PCB tersebut dapat menjadi kesempatan bagi parpol untuk menjadi pionir pencegahan korupsi di lingkungannya.
Melalui program PCB Terpadu 2022, para pengurus parpol dapat memegang teguh komitmen nilai-nilai integritas dan meningkatkan kesadaran budaya antikorupsi jelang pesta demokrasi 2024.
Baca juga: LP3ES: Politik uang ibarat virus sebabkan kemunduran demokrasi
Baca juga: KPK minta komitmen semua pihak untuk cegah politik uang dalam pemilu
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2022