Jakarta (ANTARA) - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Kepala Biro (Karo) Hukum pada Sekretariat Jenderal (Setjen) Kementerian Perdagangan, berinisial SM, sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi ekspor minyak sawit mentah (CPO).

"SM, selaku Kepala Biro Hukum pada Sekretariat Jenderal Kementerian Perdagangan, diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa.

Selain SM, penyidik juga memeriksa F bin K selaku Fasilitator Perdagangan dan Staf Pemroses pada Bisnis dan System Single, Sub-Mission Perizinan Ekspor di Kemendag.

Saksi berikutnya yang diperiksa Kejagung adalah Kepala Divisi Perusahaan Badan Pengelolaan Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDKS) berinisial AM, serta satu saksi dari pihak swasta berinisial MK selaku Staf Ekspor PT Wilmar Nabati Indonesia.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan," tambah Ketut.

Baca juga: Kejagung periksa istri Dirjen Daglu Kemendag terkait perkara CPO

Senin (30/5), penyidik Jampidsus Kejagung memeriksa istri Dirjen Perdagangan Luar Negeri (Daglu) Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana (IWW), berinisial FS.

Selain FS, penyidik juga memeriksa lima saksi lain yaitu BA selaku Kepala Bagian Perlengkapan Biro Umum dan Layanan Pengadaan Setjen Kemendag, BG selaku pensiunan Kemendag, R selaku Analis Perdagangan Ahli Madya, DS selaku Finance Departement Head Wilmar Group, dan PD selaku Sub Koordinator Pembinaan Usaha Perkebunan.

Kejagung telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO dan produk turunannya, termasuk minyak goreng, pada bulan Januari 2021 sampai Maret 2022.

Kelima tersangka itu ialah Indrasari Wisnu Wardhana selaku Dirjen Daglu Kemendag, Master Parulian Tumanggor selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Stanley M.A. selaku Senior Manager Corporate Affairs PT Pelita Agung Agrindustri/Permata Hijau Group, Picare Tagore Sitanggang selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas, dan Lin Che Wei selaku pendiri dan penasihat kebijakan/analisa PT Independent Research & Advisodry Indonesia.

Perbuatan para tersangka itu mengakibatkan kerugian perekonomian negara, yaitu kemahalan serta kelangkaan minyak goreng, sehingga terjadi penurunan konsumsi rumah tangga dan industri kecil yang menggunakan minyak goreng dan menyulitkan kehidupan rakyat.

Baca juga: Kejagung limpahkan berkas perkara korupsi CPO tahap I pada bulan depan
Baca juga: Kejagung belum temukan fakta aliran dana ke parpol di kasus ekspor CPO

Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Fransiska Ninditya
Copyright © ANTARA 2022