Semarang (ANTARA News) - Bupati Purworejo Kelik Sumrahadi yang diduga terlibat kasus korupsi dana fasilitasi APBD Kabupaten Purworejo tahun 2006 sebesar Rp2,7 miliar, Kamis (29/1) diperiksa penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah.
"Pemanggilan ini (Kelik, red.) sudah sesuai prosedur hukum. Tanggal 13 Januari kita memanggil Kelik untuk pemeriksaan tanggal 29 ini dan ternyata Kelik datang," kata Kepala Kejati Jateng Winerdy Darwis seusai pemeriksaan Kelik di Kantor Kejati Jateng Jalan Pahlawan Semarang, Kamis.
Kelik datang ke Kejati sekitar pukul 08.30 WIB diterima oleh Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Uung Abdul Syakur dan yang bersangkutan langsung masuk ke ruangan Kepala Seksi Penyidikan Gatot Guno Sembodo.
"Kelik datang bersama beberapa pengacara, namun saat akan diperiksa, pengacaranya meminta untuk mempelajari kasusnya terlebih dulu sehingga saat pemeriksaan pengacara belum bisa mendampinginya," kata Winerdy.
Ia menjelaskan, karena Kelik tidak didampingi pengacara maka pemeriksaan belum masuk materi perkara. Dijadwalkan tanggal 13 Februari 2009, Kelik kembali menjalani pemeriksaan.
"Jika dalam pemeriksaan berikutnya tidak menunjuk pengacara, maka Kejati akan menyediakan," kata Winerdy.
Soal penahanan, Winerdy mengatakan, akan melihat perkembangan yang ada. Namun, saat wartawan mendesak apakah nantinya Kelik akan ditahan? Winerdy yang saat itu hendak memasuki lift mengacungkan ibu jarinya.
Aspidsus Kejati Uung Abdul Syakur menambahkan, meskipun dalam pemeriksaan perdana tersebut belum masuk materi perkara, namun tetap dimasukkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) bahwa Kelik belum siap diperiksa.
"Sesuai dengan Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999, Kelik terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara," katanya.
Sementara itu, Prastopo bersama rekannya Joko Sudirman dan Abdul R Hasibuan mengatakan bahwa pihaknya belum dapat mendampingi Kelik karena belum ditunjuk sebagai kuasa hukum.
"Kami sudah ditunjuk, tetapi karena secara tertulis belum ada surat kuasa, maka kami belum dapat mendampingi," kata Prastopo.
Pukul 11.30 WIB, Kelik keluar dari Kejati tanpa memberikan komentar. Kelik yang saat itu mengenakan baju batik warna coklat lengan pendek, hanya melambaikan tangan dan tersenyum kepada wartawan sembari memasuki mobil Kijang Krista AA 7115 ZA yang telah menjemputnya.
Ratusan Pendukung
Pemeriksaan perdana Bupati Purworejo Kelik Sumrahadi mendapat perhatian dari ratusan warga Purworejo yang tergabung dalam Persatuan Kepala Desa dan Perangkat Desa (Praja) Jateng, Praja Polosoro Purworejo, dan PGRI Purworejo.
"Kami datang ke Semarang sejak Rabu (28/1) sore dengan tujuan mendukung Bupati Purworejo karena sebelumnya pak Kelik mantan Kepala Desa Grabag, Purworejo," kata Kepala Praja Polosoro Purworejo, Slamet Riyanto.
Ketua Umum Praja Jateng Sudir menambahkan, pihaknya juga memberi dukungan moral kepada Kelik. Sudir ragu Kelik terlibat dugaan tindak pidana korupsi.
"Saya agak ragu jika Bupati Purworejo terlibat tindak pidana korupsi. Bupati Purworejo kan paling `kere` (miskin) kok diperiksa dengan tuduhan korupsi," katanya.
Ratusan warga Purworejo tersebut, tertahan di luar Kantor Kejati Jateng karena dua pintu gerbang Kejati ditutup dan dijaga puluhan polisi. Aksi dukungan moral kepada Bupati Purworejo tersebut berlangsung damai. Mereka hanya berdiri dan duduk-duduk tanpa melakukan orasi atau pun membawa poster.
(*)
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2009