Bagi pegawai yang sengaja meliburkan diri tanpa alasan, akan diberikan sanksi sesuai dengan peraturan kepegawaian.
Sentani (ANTARA News) - Pelaksana Tugas Bupati Jayapura Drs. Edison Muabuay, mengatakan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan pemerintah setempat mangkir setelah libur Natal 25 Desember 2011 dan tahun baru 1 Januari 2012, akan diberikan sanksi.

"Bagi pegawai yang sengaja meliburkan diri tanpa alasan, akan diberikan sanksi sesuai dengan peraturan kepegawaian," katanya, di Sentani, Selasa.

Ia mengatakan, masa libur hari raya Natal dan tahun baru sudah selesai, dan Selasa (3/1) hari ini harus masuk kantor berdasarkan surat edaran dari Gubernur.

Dikatakan, hingga pukul 10.25 Waktu Indonesia Timur (WIT), pihaknya belum menerima laporan berapa pegawai yang tidak masuk kantor.

Berdasarkan pantauan Antara News, di lingkungan perkantoran Bupati Jayapura di Gunung Merah, Sentani, suasana masih sepi. Di setiap ruangan sudah ada pegawai namun hanya beberapa saja, bahkan masih ada yang tertutup rapat.

"Pegawai sudah banyak masuk kantor, tapi belum semuanya seperti hari biasa. Apel pagi tidak ada karena hujan," kata Sukri salah satu pegawai di Kabupaten Jayapura.

Begitupun kendaraan di halaman parkir, masih sepi. Hanya ada beberapa motor dan kendaraan dinas, seperti di parkiran depan asisten, terlihat hanya satu kendaraan dinas mobil Mitsubisihi L.200 dan beberapa motor.

Hal yang sama juga terjadi di kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jayapura, hingga pukul 10.25 WIT masih sepi.

Sementara di kantor dinas kependudukan dan pencatatan sipil dan kantor samsat pada hari pertama masuk kerja langsung disibukkan dengan kegiatan pelayanan dokumen kependudukan dan pembayaran pajak kendaraan.

Di kantor Samsat terlihat masyarakat cukup antri menunggu giliran membayar pajak yang jatu tempo selama masa libur natal dan tahun baru. Mereka lebih awal membayar pajak untuk menghindari denda yang sama dengan pokok pajak atau 100 persen.

(KR-HLM)

Editor: Ella Syafputri
Copyright © ANTARA 2012