Jakarta (ANTARA News) - Andi Kosasih, perwakilan Swiss Air and Industrial Supplier Pte di Indonesia--pemasok helikopter Mi-17-IV--, yang diduga bertanggungjawab atas dugaan korupsi pengadaan helikopter tempur itu, hingga kini belum diketahui keberadaannya.
"Saat ini orang yang paling bertanggungjawab atas kasus dugaan korupsi dalam pengadaan helikopter Mi-17, adalah Andi Kosasih yang merupakan perwakilan suplier Singapura di Indonesia," kata Dirjen Sarana Pertahanan Departemen Pertahanan (Dephan) Marsekal Muda Pieter Wattimena di Jakarta, Kamis petang.
Ia mengemukakan, Dephan telah memberikan bahan-bahan yang berkenaan dengan kronologis pengadaan helikopter serbu tersebut, sejak awal pada 2003 terutama yang menyangkut prosedur administrasi, kepada BPK dan Tim Pemberantasan Korupsi (Timtastipikor).
Pieter menjelaskan, prosedur pengadaan Mi-17 mulai dari penetapan mitra kerja hingga pelimpahan wewenang kepada Markas Besar TNI Angkatan Darat (AD) untuk menandatangani kontrak, sudah dijalankan secara prosedural.
"Menjadi bermasalah, ketika pemasok Singapura menarik uang muka, tanpa proesedur berlaku dan jaminan, hingga menimbulkan kerugian negara sebesar 3,2 juta dollar AS," kata Pieter, selaku penanggungjawab penyelesaian kasus pengadaan Mi-17.
Menyikapi sikap sepihak tersebut, Dephan mengadakan koordinasi dengan Mabes TNI, Mabes TNIB AD, Departemen Keuangan dan Bapennas, untuk meminta penjelasan dari pihak suplier, dalam hal ini Andi Kosasih sebagai perwakilan Swiss di Indonesia.
Pada pertemuan itu, Andi berjanji akan memberikan uang jaminan uang muka sebesar lima persen dari total nilai kontrak sebesar 21,6 juta dolar AS, sekaligus menyerahkan surat kuasa (power of attorney) dan surat jaminan (proforma bond), atas penarikan uang muka tersebut.
"Namun hingga tanggal 7 Januari 2006--batas waktu yang dijanjikan Andi--yang bersangkutan tidak juga muncul hingga sekarang. Padahal, uang jaminan, surat jaminan dan surat kuasa itu, merupakan landsan untuk melakukan amandemen terhadap kontrak yang lama," ujarnya.
Menurut anak buahnya, tambah Pieter, Andi masih berada di luar kota.
Dengan tidak munculnya Andi, tambah Pieter, Departemen Keuangan tidak dapat melakukan amandemen kontrak padahal keputusan politik telah menetapkan bahwa pengadaan empat Mi-17-IV harus tetap dilanjutkan.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Dephan Letjen Sjafrie Sjamsoeddin mengatakan, proses pengadaan helikopter serbu Mi-17 tetap dijalankan beriringan dengan proses hukum terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kasus korupsi pengadaan Mi-17.
"Pengadaan tetap dalam proses, supliernya tetap tetapi lendernya diganti dan proses hukum tetap dijalankan," ujarnya.(*)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2006