Jakarta (ANTARA) - KPK mengusut dugaan penyembunyian sejumlah aset milik tersangka Bupati Probolinggo nonaktif Puput Tantriana Sari (PTS) yang menggunakan nama pihak lain.
KPK mendalami itu melalui pemeriksaan empat saksi di Gedung KPK, Jakarta, Senin (30/5), dalam penyidikan kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan pencucian uang yang menjerat Puput Tantriana.
Baca juga: Bupati nonaktif Probolinggo dituntut 8 tahun penjara
"Dikonfirmasi antara lain terkait dugaan adanya penyembunyian sejumlah aset milik tersangka PTS dengan menggunakan beberapa nama pihak lain," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, di Jakarta, Selasa.
Empat saksi, yakni Fajar Nugraha Eka Putra berprofesi sebagai advokat dan tiga pihak swasta masing-masing Muhammad Arief Budhi Santoso, Roni Y Hoetomo, dan Luqmanul Hakim.
Baca juga: KPK duga Puput Tantriana Sari samarkan aset hasil korupsi
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Puput bersama suaminya yang merupakan mantan anggota DPR dari Fraksi NasDem dan juga mantan Bupati Probolinggo, Hasan Aminuddin (HA), sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan pencucian uang.
KPK juga telah menyita berbagai properti serta aset nilai ekonomis lainnya dengan jumlah seluruhnya mencapai sekitar Rp50 miliar dalam kasus dugaan pencucian uang Puput Tantriana itu.
Baca juga: KPK panggil anggota Fraksi NasDem DPR RI terkait kasus Puput Tantriana
Berbagai aset properti Puput di Kabupaten Probolinggo yang telah disita KPK ialah tanah dan bangunan di Kelurahan Sukabumi, tiga bidang tanah di Desa Karangren, satu bidang tanah di Desa Alaskandang, dan satu bidang tanah di Desa Sumberlele.
Kasus tersebut merupakan pengembangan kasus suap terkait seleksi jabatan di lingkungan Pemkab Probolinggo yang sebelumnya juga menjerat Puput dan Hasan sebagai tersangka.
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2022