Jakarta (ANTARA News) - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan dapat meminta bantuan penagihan pajak kepada Negara Mitra Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) atas utang pajak.

Menurut Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak, Dedi Rudaedi, dalam keterangannya di Jakarta, Senin, utang pajak tersebut yang terdapat dalam ketetapan pajak, Surat Tagihan Pajak, Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan atau Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali, yang menyebabkan jumlah pajak yang masih harus dibayar bertambah.

Hal itu diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-42/PJ/2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Bantuan Penagihan Pajak Berdasarkan Persetujuan Penghindaraan Pajak Berganda (P3B), yang mulai berlaku sejak tanggal 28 Desember 2011.

Dedi menjelaskan, permintaan bantuan penagihan pajak kepada Negara Mitra P3B dapat dilakukan oleh Ditjen Pajak dalam hal terdapat utang pajak yang masih dapat ditagih berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Wajib Pajak atau Penanggung Pajak yang terutang pajak tidak terdapat di Indonesia dan tidak ada lagi harta Wajib Pajak atau Penanggung Pajak di Indonesia yang dapat digunakan untuk melunasi utang pajak.

Kemudian, ia mengemukakan, telah dilakukan upaya atau tindakan penagihan maksimal di Indonesia berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, utang pajak tidak sedang dipersengketakan dan penanggung pajak tidak mempunyai alasan untuk menolak penagihan utang pajak tersebut.

Selain itu, ia menyatakan, bantuan dapat diberikan apabila telah dilakukan serangkaian analisis biaya dan manfaat atas utang pajak yang penagihannya akan dimintakan bantuan kepada Negara mitra P3B dan utang pajak belum daluarsa.

Sedangkan, aparat Ditjen Pajak selaku aparat berwenang di Indonesia juga wajib menindaklanjuti permintaan bantuan penagihan pajak di wilayah Indonesia apabila dimintakan bantuan dari aparat berwenang Negara Mitra P3B.

Dedi menambahkan, dengan adanya aturan tersebut diharapkan penerimaan pajak akan meningkat karena adanya pencairan tunggakan pajak.
(T.S034/S025)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2012