Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menambah 28 personel untuk Kedeputian Penindakan yang bersumber dari Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dan pegawai internal KPK.

"Seluruhnya ditugaskan pada Direktorat Penyelidikan dan Penyidikan KPK," kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Selasa.

Ali mengatakan KPK juga mengagendakan pelantikan terhadap 28 pegawai tersebut, Selasa.

"Sebelumnya, telah dilaksanakan pelatihan dan pendidikan pembentukan penyelidik dan penyidik KPK selama satu bulan di Badan Diklat Kejaksaan Agung RI," ujarnya.

KPK berharap penambahan personel tersebut dapat memaksimalkan upaya pemberantasan korupsi melalui strategi penindakan.

Sebelumnya, KPK telah melantik 55 orang jaksa baru yang ditugaskan di beberapa posisi pada unit kerja di KPK, antara lain di Direktorat Penuntutan (41 orang), Direktorat Pelacakan Aset Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) (5 orang), Kedeputian Bidang Koordinasi dan Supervisi (6 orang), inspektorat (1 orang), dan Sekretariat Dewan Pengawas (2 orang).

Baca juga: KPK telusuri aliran uang kasus pengadaan tanah SMKN 7 Tangsel
Baca juga: KPK kawal tata kelola ekspor-impor komoditas cegah korupsi

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Fransiska Ninditya
Copyright © ANTARA 2022