... koruptor dihukum dua atau tiga tahun, sementara pencuri sandal dihukum lima tahun, itu akan sangat menyakitkan. Itu sangat menyinggung rasa kemanusiaan...
Jakarta (ANTARA News) - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PB NU) bersimpati kepada AAL, remaja berusia 15 tahun yang terancam hukuman lima tahun penjara karena mencuri sandal jepit milik Briptu Anwar R Harahap, anggota Brimob Polda Sulawesi Tengah.
Ketua Umum PB NU, KH Said Aqil Siraj, di Jakarta, Senin, meminta majelis hakim yang menyidangkan kasus tersebut lebih mengutamakan rasa kemanusiaan dalam mengambil putusan.
"Tujuan hukuman adalah mewujudkan kehidupan yang harmonis dan stabil. Apakah mencuri sandal tidak salah? Itu tetap salah, tapi hukuman yang diberikan kepada seorang pencuri sandal harus adil, harus mengutamakan kemanusiaan," katanya.
Said Aqil mengatakan, yang disebut keadilan bukanlah sebatas teks hukum yang tertera dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Hukuman yang diberikan kepada pelaku tindak pidana haruslah adil, dengan mengedepankan rasa kemanusiaan.
Ia juga meminta jangan sampai hukuman yang dijatuhkan kepada pencuri sandal jauh lebih berat dibandingkan koruptor, yang dalam sejumlah kasus di Indonesia divonis antara dua hingga hingga lima tahun.
"Kalau koruptor dihukum dua atau tiga tahun, sementara pencuri sandal dihukum lima tahun, itu akan sangat menyakitkan. Itu sangat menyinggung rasa kemanusiaan," tandasnya.
Lebih lanjut Said Aqil mengatakan, majelis hakim yang ditugaskan menyidangkan kasus tersebut hendaknya lebih memiliki nurani dalam bertugas. Ini diharapkan menghasilkan vonis yang adil dengan tetap mengutamakan rasa kemanusiaan.
Seperti diberitakan, AAL, siswa SMK Negeri 3 Kota Palu, Sulawesi Tengah, pada November 2010 mencuri sandal di Jalan Zebra di depan tempat kos Briptu Ahmad Rusdi.
Sekitar enam bulan kemudian, pada Mei 2011, AAL dan kawannya dipanggil dan diinterogasi polisi. Menurut Briptu Ahmad, kawan-kawannya juga kehilangan sandal. Selanjutnya kasus itu diproses hukum hingga masuk pengadilan.
Jaksa mendakwa AAL dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (S024)
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2012