... 17 di antaranya terbukti bersalah dan telah mencoreng citra kejaksaan hingga akhirnya diberikan sanksi pemecatan...
Makassar (ANTARA News) - Selama 2010-2011, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan memecat 17 orang jaksa serta pegawai tata usaha karena telah melakukan pelanggaran disilplin serta kode etik kejaksaan.
"17 jaksa dan pegawai yang dipecat itu tersebar di 24 kabupaten/kota di Sulawesi Selatan dan mereka terbukti telah melanggar kode etik kejaksaan serta mencoreng citra kejaksaan," ujar Kepala Kejasaan Tinggi Sulawesi Selatan, Fietra Sany ,di Makassar, Senin.
Ia mengatakan, 17 jaksa dan pegawai yang dipecat itu berdasarkan laporan warga. Laporan yang masuk ke kejaksaan untuk seluruh pegawai dan jaksa nakal itu sekitar 105 laporan yang kemudian ditindaklanjuti.
Dia ungkapkan, pengaduan yang masuk ke kejaksaan itu terjadi pada masa 2010 dan 2011. Untuk 2010, sebanyak 52 pengaduan dan pada 2011 sebanyak 53 pengaduan dari masyarakat.
"Setelah dilakukan penelitian 17 di antaranya terbukti bersalah dan telah mencoreng citra kejaksaan hingga akhirnya diberikan sanksi pemecatan," katanya.
Menurutnya, pemecatan terhadap pegawai kejaksaan itu diberikan berdasarkan tingkat kesalahan yang dilakukan oleh oknum-oknum pegawai kejaksaan yang merusak citra kejaksaan.
Penindakan dengan cara pemecatan merupakan sanksi terberat yang dilakukan kejaksaan agung setelah sebelumnya dilakukan sidang disiplin dan kode etik. (ANT)
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2012